TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan tim angket DPRD DKI Jakarta yang tak kunjung memanggilnya selama proses penyelidikan berlangsung. Dia mengatakan keputusan tim untuk langsung memutuskan hasil penyelidikan tanpa memanggilnya merupakan keputusan yang tak berimbang.
"Mereka ingin langsung vonis saja. Lucu kan?" ujar Ahok di Balai Kota, Selasa, 24 Maret 2015.
Ahok menduga tim angket tak berani memanggilnya. Padahal, ucap Ahok, keterangan yang akan dia berikan dapat menjawab pertanyaan tim angket mengenai proses penyusunan APBD 2015. Pemanggilan juga bertujuan mencegah timbulnya keputusan sepihak dari tim angket.
Memasuki pekan ketiga sejak diumumkan, tim angket sudah memanggil beberapa orang dan ahli untuk dimintai keterangan. Di antaranya tim anggaran Pemerintah Provinsi Jakarta, yakni Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono.
Tim angket juga memanggil konsultan sistem e-budgeting. Dalam pertemuan tersebut, konsultan e-budgeting, Gagat Wahono, sempat dicecar banyak pertanyaan. Salah satunya adalah alasan Gagat memberikan bantuan cuma-cuma kepada Pemprov DKI untuk pengadaan sistem e-budgeting.
Ahok tak mempermasalahkan jika kisruh antara Pemprov DKI dan DPRD akan berlangsung hingga masa jabatannya pada 2017. Namun, tutur dia, aparat hukum juga harus menyelidiki para anggota Dewan jika penggunaan hak angket itu berujung pada pemakzulan dan hukuman penjara bagi Ahok. Alasannya, aksi menitipkan proyek yang disamarkan melalui pokok pikiran sudah berlangsung sejak lama.
Sebagai contoh, ucap Ahok, total anggaran siluman pada APBD 2012 berupa pokok pikiran mencapai Rp 40 triliun. "Pengecut namanya jika saya tak dipanggil," kata Ahok.
LINDA HAIRANI