TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Suhendra, 50 tahun, karena kedapatan membawa senjata api. Dalam pemeriksaan, Suhendra mengaku senjata itu dibelinya seharga Rp 2 juta di Tanah Abang. "Saya pernah ditusuk sama teman bernama YD. Saya ingin balas perbuatan dia," katanya di Polsek Metro Tebet, Selasa, 24 Maret 2015.
Menurut Suhendra, kawannya itu memiliki utang Rp 49 juta kepadanya. Saat ditagih, YD justru marah dan menusuknya dengan senjata tajam. "Saya harus menjalani operasi dua kali," ucapnya.
Setelah lukanya sembuh, Suhendra membeli sebuah pistol Sig Sauer 262 9 mm dari seseorang berinisial DT. Dia sudah dua tahun memiliki pistol itu. Magazine-nya berisi tiga butir peluru.
Menurut Suhendra, beberapa waktu lalu, dia sempat melihat YD di mal Kota Kasablanka, Kuningan, Jakarta Selatan. Dengan alasan itu, dia mendatangi mal itu pada Sabtu lalu.
Dia ditangkap petugas keamanan mal tersebut karena mengambil roti tanpa membayar. Dari sana diketahui Suhendra ternyata menyembunyikan pistol di balik pinggangnya. Lelaki itu dijerat dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
NINIS CHAIRUNNISA