TEMPO.CO, Bogor - Ratusan kendaraan yang terparkir di sekitar Kebun Raya dan Istana Bogor ditilang petugas Satuan Lalu Lintas Polisi Resor Bogor Kota, Selasa, 24 Maret 2015.
Alasannya, kendaraan-kendaraan itu parkir di bahu jalan sehingga mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Apalagi Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan kawasan sekitar Kebun Raya dan Istana Bogor sebagai daerah terlarang untuk parkir kendaraan.
"Ada sekitar 121 kendaraan roda empat yang parkir di depan Istana Bogor dan Jalan Ir Djuanda yang kami tilang," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Kota Inspektur Dua Budi Surahmat. "Selain ditilang, ada beberapa kendaraan juga yang digembok rodanya karena ditinggal pemiliknya."
Menurut Budi, penertiban itu berdasarkan telegram rahasia Kepolisian Daerah Jawa Barat nomor 55 tahun 2015, dengan sasaran kendaraan yang parkir sembarangan, melanggar rambu dan marka jalan, serta melawan arus.
Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Bogor Achsin Prasetyo menuturkan mobil yang parkir di sepanjang jalan protokol, seperti Jalan Djuanda, Jalan Pajajaran, dan Jalan Sudirman, akan digembok.
"Penggembokan akan kami lakukan karena imbauan dan peringatan yang sudah kami sampaikan kepada warga selama ini tidak pernah digubris," ujarnya.
Menurut Achsin, parkir liar yang ada di sebagian ruas jalan di Kota Bogor selama ini menjadi salah satu penyumbang kemacetan di Kota Bogor. "Kami berharap, dengan tindakan tegas, masyarakat tidak parkir sembarangan," ucapnya.
M. SIDIK PERMANA