TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menangkap enam warga negara asing karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. Mereka terdiri atas empat warga negara Sri Lanka, seorang warga negara Nigeria, dan seorang warga negara India. "Mereka ditangkap dalam penggerebekan di Apartemen Green Park View, Jakarta Barat, 24 Maret," kata Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta, Sutrisno, Rabu, 25 Maret 2015.
Dalam penggerebekan itu, kata Sutrisno, petugas berhasil menangkap sebelas warga negara asing dari berbagai negara. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, lima warga asing lainnya dilepaskan karena bisa menunjukkan paspor dan dokumen keimigrasiannya. Sedangkan enam orang tersebut langsung digiring ke Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata empat warga Sri Lanka ini bagian dari warga Sri Lanka yang datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai tenaga ahli atas sponsor sebuah perusahaan. Sutrisno menjelaskan mereka dijanjikan bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli. Keempatnya, yang berasal dari Kota Japna, mengaku sudah membayar US$ 9-10 ribu kepada teman mereka berinisial S.
Sesampai di Jakarta, mereka ditampung di sebuah rumah toko di kawasan Roxy Mas, Jakarta Barat. Kemudian dipindahkan ke Apartemen Green Park View. Selama di Indonesia, mereka sama sekali tidak bekerja, hanya menunggu di rumah. "Paspor mereka dipegang S yang hingga kini masih dalam pencarian," kata Sutrisno.
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Menurut Sutrisno, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Mereka dijerat Pasal 120 dan 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
JONIANSYAH