TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan siap menghentikan swastanisasi air di Jakarta dan mengembalikan pengelolaan air minum ke pemerintah DKI, sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami akan cabut suratnya dan siap-siap untuk pengalihan," kata Basuki Tjahaja Purnama kepada Tempo, Rabu, 25 Maret 2015.
Selain mencabut surat, dia juga menyiapkan tim jika permasalahan ini diajukan hingga ke Badan Arbitrase Internasional. "Ya, siap-siap hadapi gugatan arbitrase-nya. Kami ikuti hukum saja. Kalau kalah di arbitrase, bisa bayar triliunan," ujar Ahok.
Ahok menambahkan, jika sampai ada pengajuan gugatan ke Badan Arbitrase, diharapkan segala macam administrasi bisa mendukung. Menurut dia, berdasarkan contoh beberapa negara, selama ini kontrak-kontrak tak masuk akal biasanya akan memenangkan pihak pemerintah. "Kalau kami kalah, kami pun harus siap-siap untuk membayar. Nah, tapi kita enggak tahu," ucap Ahok.
Sebelumnya, Selasa, 24 Maret 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta terhadap pihak tergugat, yakni Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, PT Perusahaan Air Minum Jaya, dan turut tergugat PT PAM Lyonnaise Jaya serta PT Aetra Air Jakarta.
Menurut hakim ketua, Iim Nurokhim, pihak tergugat dan turut tergugat dianggap menyalahi aturan dalam pengelolaan air di DKI. Majelis hakim juga membatalkan perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dan Palyja serta Aetra yang berlangsung sejak 1997.
AISHA SHAIDRA