TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch melaporkan dugaan korupsi anggaran pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Badan Pekerja ICW, Firdaus Ilyas, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply, printer, serta buku di lingkup Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Nilai kerugian negara mencapai Rp 277 miliar," ujar Firdaus di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 Maret 2015. Firdaus bersama dua rekannya membawa dua kardus besar berisi sejumlah dokumen. Berkas yang dia bawa tersebut merupakan dokumen kontrak, proses lelang, dan penunjukan harga.
Tak hanya dugaan korupsi anggaran, ICW juga melaporkan dugaan penilapan duit negara dalam paket kegiatan Suku Dinas Pendidikan Dasar di DKI Jakarta. Firdaus menuturkan potensi penyimpangannya mencapai Rp 1,2 triliun. Potensi kerugian itu melibatkan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI yang membidangi pendidikan. "Memang ini bagian dari pengumpulan data dan investigasi yang kami laporkan. Ini hanya bagian kecil saja," ucap Firdaus.
Menurut dia, dugaan korupsi ini tidak hanya menjerat eksekutif, tapi juga kongkalikong dengan anggota DPRD serta vendor atau pihak swasta. "Peta dugaan korupsinya jadi lebih komprehensif," tutur Firdaus.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga sudah menyambangi kantor KPK pada Jumat, 27 Februari 2015. Dia membawa sejumlah dokumen terkait dengan indikasi penyelewengan penggunaan APBD Jakarta sejak 2012 hingga 2014, yang jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah.
Untuk kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Ahok, KPK masih mengumpulkan bahan dan keterangan. Tim penelaah kasus dugaan korupsi APBD DKI itu sudah meminta data tambahan ke timnya Ahok.
Bila datanya kuat, komisi antirasuah bisa menaikkan kasusnya ke tahap penyelidikan. Selain itu, tim juga mengkaji apakah dugaan korupsi itu merupakan kewenangan KPK. Berdasarkan undang-undang, KPK mempunyai kewenangan mengusut dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, nilai kerugian negara di atas Rp 1 miliar, atau kasusnya meresahkan masyarakat.
LINDA TRIANITA