TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat masalah perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengembalikan fungsi kawasan car free day di sepanjang Jalan Sudirman-M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
"Gampang itu, keluarkan pergub dan atur mana yang boleh mana yang tidak,” ujar Yayat saat dihubungi, Sabtu, 28 Maret 2015.
Peraturan gubernur itu, menurut Yayat, ampuh untuk memulihkan kegiatan car free day yang awalnya sebagai area interaksi warga dan berolahraga, tanpa gangguan polusi kendaraan dan aktivitas lainnya.
Beralihnya fungsi kawasan itu akhir-akhir ini, dianggap mengganggu ketenangan warga. Sekarang yang mendominasi kegiatan car free day adalah pasar tumpah sampai orasi politik.
Karena itu, Yayat meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok segera menjawab keluhan masyarakat untuk mengembalikan fungsi kegiatan tersebut. “Kalau perlu segera tegakkan sanksi dan denda agar jera,” ungkapnya.
Yayat menilai, rendahnya penegakan hukum yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja akibat tidak adanya payung hukum yang memerintahkan mereka mencegah datangnya para pedagang saat car free day berlangsung. "Pergub yang dikeluarkan harus mampu menjadi pendidikan bagi warga Jakarta,” ujarnya.
Evi Kartika, seorang warga yang kerap berolahraga saat car free day, mengaku terganggu dengan banyaknya pedagang dan unjuk rasa. Namun, Evi tak berani menegur atau melarang. “Memang ada aturannya?" ujar Evi balik bertanya. "Kalau ada harusnya ada baliho atau lainnya yang menunjukkan larangan itu.
JAYADI SUPRIADIN