TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Metro Gambir Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro sempat mengalami kesulitan saat hendak memeriksa anak buahnya yang diduga menggunakan narkoba dan melanggar disiplin.
Mulanya, kata Susatyo, digelar tes urine untuk semua anggota kepolisian pada Selasa, 24 Maret 2015. Saat itu, seorang anak buahnya, Bripka SW, absen alias tak masuk kerja.
Esok harinya, Susatyo meminta Bripka SW menjalani tes urine. Namun bawahannya itu tak kunjung berhasil diperiksa. "Kami gagal memeriksa dia," ujar Susatyo ketika dihubungi Tempo, Minggu, 29 Maret 2015.
Sampai tiga hari kemudian, perintah agar Bripka SW melakukan tes urine tak kunjung dipenuhi. Merasa curiga, Susatyo meminta anak buahnya untuk menjemput Bripka SW di rumahnya pada Kamis, 27 Maret 2015. "Saat subuh kami jemput dia di rumahnya, dan saat itu pun dia masih melawan," katanya.
Setelah berhasil menangkap Bripka SW, kata Susatyo, dia langsung membawa anak buahnya itu ke Rumah Sakit Bakti Husada. Dari hasil tes urine, Susatyo mengatakan, Bripka SW dinyatakan positif menggunakan narkotik.
Susatyo mengungkapkan Bripka SW telah menggunakan narkotik sejak 2014. "Saat itu, dari dua kali tes urine, dia dinyatakan positif," ucapnya.
Dampak penggunaan narkotik oleh Bripka SW, kata Susatyo, ialah menurunnya kinerja bawahannya itu sejak awal 2015. Menurut dia, sejak awal tahun, Bripka SW sering bolos ketika bertugas.
Atas pelanggaran ini, Bripka SW akan dijerat pidana dan pelanggaran disiplin. "Kami akan pakai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai penyalahgunaan narkotik dan merehabilitasinya," kata Susatyo.
Tak cukup dengan jerat pidana, Susatyo membenarkan bahwa polisi yang diikat di tiang bendera dalam video yang beredar di masyarakat adalah Bripka SW. Saat itu Bripka SW diborgol di tiang bendera Polsek Gambir, Jakarta Pusat.
GANGSAR PARIKESIT