TEMPO.CO, Bogor - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan status siaga 1 setelah kaburnya sepuluh tahanan bandar narkoba dari sel BNN di Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 31 Maret 2015, pukul 03.30 WIB.
"Kami diminta waspada dan menetapkan status siaga 1," kata Kepala BNN Kabupaten Bogor Nugraha Setia Budhi kepada Tempo di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 31 Maret 2015. "Kami diinstruksikan lakukan penindakan dan pengejaran."
Mereka yang kabur dari tahanan BNN adalah Abdulah alias Dulah, Hamdani Razali, Usman, Samsul Bahri, Hasan Basri, Erik Yustin, Hary Radiawan, Franky Gozali, Apip Apriansyah, daan M. Husen. "Lima tersangka kasus 78 kilogram sabu di Aceh dan lima lainnya kasus 25 kilogram sabu di pemakaman San Diego Hill, Kerawang," ujar Budhi.
BNN Kabupaten Bogor, ucap Budhi, sudah diperintahkan untuk mengejar dan menindak langsung para tahanan tersebut. Salah satu tersangka adalah Erick Yustin, 39 tahun, yang bermukim di Perumahan Griya Katulampa, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor.
Erick ditangkap pada 30 Januari 2015 di Kemayoran karena terlibat peredaran 7,6 kilogram sabu. Dia merupakan kaki tangan Sylvester Obiekwe, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan yang mengendalikan narkotik dari dalam penjara.
"Dalam status siaga 1, kami di Bogor ikut melakukan pemantauan pergerakan para tahanan yang kabur," tutur Budhi.
ARIHTA U. SURBAKTI