TEMPO.CO, Bogor - Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Irsan memerintahkan jajarannya yang bertugas di lapangan untuk menembak di tempat pelaku kejahatan yang memang dianggap membahayakan warga dan petugas. "Jika memang pelaku membahayakan dan mengancam jiwa petugas dan warga, bisa ditembak di tempat," katanya saat ditemui di Mapolres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Rabu, 1 April 2015.
Irsan menuturkan sebelumnya tindakan tembak di tempat dilakukan oleh tim Buser Polres Bogor Kota. Penembakan itu terjadi saat akan menangkap Eko Coyono, pencuri sepeda motor. "Ketika akan ditangkap di rumahnya di Kemang, pelaku menyerang petugas dengan belati. Anggota di lapangan menembak tersangka yang akhirnya meninggal," ucapnya.
Tindakan tembak di tempat dilakukan petugas jika memang benar-benar membahayakan. "Harus terukur dan memang pelaku sangat membahayakan," ujar Irsan, sembari menambahkan bahwa di Polres Bogor Kota sudah ada tim antibegal.
Tim itu, tutur Irsan, bertugas memburu dan menangkap pelaku kriminalitas. "Kami sudah punya petugas antibegal di Polres Bogor Kota dan ditiap polsek," ucapnya. Irsan mengatakan polisi masih memburu begal motor yang menggunakan senjata api dan menewaskan korbannya.
M. SIDIK PERMANA