TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, dihentikan sementara pada pukul 15.16 WIB. Persidangan diskors guna memberi kesempatan kepada hakim, terdakwa, maupun kuasa hukum untuk istirahat dan melangsungkan salat.
"Sidang diskors 30 menit ya sampai 15.46 WIB. Saya takut ada yang pingsan nanti," ujar hakim ketua Nur Aslam Bustaman di ruang persidangan sembari tertawa kecil, Kamis, 2 April 2015.
Persidangan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh guru Jakarta International School, Neil Bantleman, telah berjalan selama kurang lebih 5 jam 15 menit.
Persidangan yang dimulai pukul 09.48 WIB ini berjalan dengan lambat akibat pembacaan seluruh pertimbangan persidangan dibaca ulang per kalimat oleh penerjemah bahasa.
Sidang juga berjalan lambat akibat banyaknya gangguan persidangan yang dilakukan oleh peserta sidang. Berulang kali Nur Aslam memarahi peserta yang melanggar tata tertib ruang sidang. "Jangan menelepon di dalam ruang sidang! Ini ruang sidang tolong hormati," kata Nur Aslam.
Ia sempat berkali-kali menskors persidangan dan memarahi peserta sidang akibat menemukan pelanggaran tata tertib. "Satu kali lagi saya temukan Anda masih melanggar, saya usir Anda dari ruang sidang," kata Aslam.
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan pembacaan vonis kasus kejahatan seksual yang dilakukan dua orang guru JIS, Neil Bentleman dan Ferdinant Tjiong.
Jaksa menjerat Neil dan Ferdinant dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima mereka ialah 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
MAYA NAWANGWULAN