TEMPO.CO, Jakarta - Guru Jakarta International School Ferdinant Tjiong divonis bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK Jakarta International School. Ferdinant dihukum penjara 10 tahun dengan denda Rp 100 juta dan subside kurungan enam bulan.
"Menyatakan terdakwa memenuhi syarat secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, membujuk dan membiarkan adanya tindakan cabul," kata Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman dalam persidangan vonis yang dimulai sekitar pukul 18.30 WIB hingga pukul 20.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2015.
Nur Aslam menyatakan Ferdinant bersalah dan dihukum berdasarkan tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Nur Aslam, Ferdinant mendapatkan hukuman tersebut dengan pertimbangan beberapa hal memberatkan. Di antaranya, Ferdinant tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, Ferdinant tidak pernah menyatakan menyesal atas perbuatan cabul yang dilakukannya. Ferdinant pun tidak pernah meminta maaf atas perbuatannya.
Hakim Nur Aslam juga menyatakan dua hal yang menjadi pertimbangan meringankan hukuman terdakwa yaitu, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, dan terdakwa berperilau sopan selama persidangan.
Ferdinant dalam persidangan menyatakan menolak putusan hakim. Ferdinant menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang ditetapkan kepadanya.
Di hari yang sama terdakwa, Neil Bantleman, guru Jakarta International School juga mendapatkan putusan vonis atas kasus yang sama. Neil juga dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan.
MAYA NAWANGWULAN