TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggerebek dua pabrik penghasil air zamzam palsu. Lokasi penggerebekan pertama berada di Kramat Jati, Jakarta Timur, dan lokasi penggerebekan kedua terjadi di Srengseng, Jakarta Barat.
"Pabrik yang besar itu ada di Jakarta Timur, kalau yang di Jakarta Barat masih kecil," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan, kepada Tempo, Kamis, 2 April 2015.
Penggerebekan ini, tutur Tatan, bermula dari laporan kecurigaan masyarakat terhadap keaslian air zamzam yang dijual di Toko Rizki, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pengintaian selama dua pekan membuat polisi mengetahui lokasi produksi air zamzam abal-abal ini.
Di Toko Rizki, polisi menangkap tersangka berinisial R. Lalu, polisi langsung bergerak ke Jakarta Timur pukul 13.00 dan menangkap dua tersangka berinisial MA dan NS. Setelah itu, ia bergerak ke Jakarta Barat dan menangkap tiga tersangka yaitu S, AW, dan W.
"Pabrik di Jakarta Timur itu sudah tiga tahun beroperasi, sementara pabrik di Jakarta Barat baru tiga bulan. Pemilik pabrik di Jakarta Barat bekas karyawan di pabrik Jakarta Timur," kata Tatan.
Pelaku memproduksi air zamzam dengan cara memasukkan air mineral ke jeriken dan botol lima liter, satu liter, 350 mililiter, hingga dalam kemasan yang lebih kecil lagi. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sedikitnya 30 dus air zamzam siap edar, dua karung kemasan plastik, tiga kantong plastik jeriken kosong 350 mililiter, beberapa galon air mineral, 11 kardus jeriken kosong, dan mesin pres plastik.
Tersangka dinyatakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, Pangan, hingga undang-undang terkait dengan kewajiban mendaftar perusahaan. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," kata Tatan.
DINI PRAMITA