TEMPO.CO , Jakarta:Pemerintah Provinsi DKI merevisi larangan sepeda motor melintas ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Benjami Bukit beralasan revisi ini karena pemprov banyak mendapat protes soal aturan pelarangan sepeda motor.
"Berdasarkan hasil rapat pimpinan, kami akan mengakomodasi pengguna sepeda motor melintasi ruas jalan tersebut di atas pukul 23.00," kata dia saat dihubungi Tempo, Minggu, 5 April 2015.
Menurut dia, alasan lainnya adalah adanya gugatan dari beberapa pihak, salah satunya Indonesia Traffic Watch (ITW) ke Mahkamah Agung untuk permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Peraturan Gubernur DKI No. 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Jakarta akhirnya menyetujui bahwa pembatasan motor hanya berlaku pada jam 06.00-23.00. "Jadi motor bebas lewat hingga pukul 05.00 di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat," kata dia.
Atas keputusan ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti peraturan yang lama pada 18 Maret 2015. Benjamin mengatakan, peraturan itu baru diterima pada Jumat, 3 April 2014, sehingga revisi aturan tersebut baru mulai berlaku sejak Sabtu lalu.
Terkait evaluasi aturan yang diberlakukan sejak 17 Desember 2014 ini, dia mengatakan hingga saat ini jumlah pengendara motor yang kena tilang berkurang drastis.
Selain itu, lalu lintas dua ruas jalan tersebut jauh lebih tertata rapi dibandingkan saat awal peraturan ini dijalankan. Saat ini, klaimnya, semua sudah lebih bagus dan lebih tertib, tak ada masalah.
YOLANDA RYAN ARMINDYA