TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat akan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam penyidikan kasus air zamzam palsu. "BPOM akan dilibatkan sebagai saksi ahli dalam kasus ini," kata Kepala Polres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo kepada Tempo, Ahad, 5 April 2015.
Hendro menjelaskan, BPOM juga dilibatkan dalam pemeriksaan laboratorium produk palsu air zamzam, minyak zaitun, dan madu lokal ini. "Kandungan produk palsu ini harus jelas. Apa benar hanya air mineral yang ada di air zamzam itu atau ada yang lain," ujarnya. "Nantinya ini (hasil laboratorium) akan dimasukkan dalam berkas perkara."
Penyidik Polres Jakarta Pusat menggerebek dua pabrik penghasil air zamzam palsu, yakni di Kramat Jati, Jakarta Timur, dan Srengseng, Jakarta Barat. Hendro menjelaskan, penggerebekan itu bermula dari adanya kecurigaan dan informasi masyarakat terhadap air zamzam yang dijual di Toko Rizki, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Kami kemudian langsung dalami dan melakukan penyelidikan, ternyata benar terjadi pemalsuan," ujarnya. Pemilik toko berinisial MR pun langsung ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MR, diketahui ada dua pabrik penghasil air zamzam. "Kami langsung melakukan penggerebekan di Srengseng dan Kramat Jati," kata Hendro.
Baca Juga:
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sedikitnya 30 dus air zamzam siap edar, dua karung kemasan plastik, tiga kantong plastik jeriken kosong 350 mililiter, beberapa galon air mineral, 11 kardus jeriken kosong, dan mesin pres plastik.
Penyidik juga menangkap tersangka berinisial MA dan NS dalam penggerebekan di pabrik air zamzam di Kramat Jati, Jakarta Timur, dan tersangka berinisial S, AW, dan W di pabrik Srengseng, Jakarta Barat.
Menurut Hendro, para tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Tersangka kami tahan, karena perbuatannya membahayakan," ujar Hendro.
AFRILIA SURYANIS