TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin-Medan Merdeka Barat pada malam hari, dari pukul 23.00 hingga 06.00, mulai hari ini, Senin, 6 April 2015.
"Jadi sepeda motor bisa melintasi jalur itu mulai Senin ini," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit di Jakarta, Minggu, 5 April 2015.
Benjamin mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 Tahun 2014.
Peraturan baru itu merevisi batasan jam larangan sepeda motor melintasi jalur tersebut, yang awalnya diberlakukan 24 jam menjadi pukul 23.00-06.00. Benjamin menyatakan pihaknya telah meminta Dinas Komunikasi dan Informasi Masyarakat DKI Jakarta mensosialisasikan aturan baru itu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan larangan sepeda motor melintasi Bundaran HI-Jalan Medan Merdeka Barat maupun arah sebaliknya pada 17 Desember 2014-17 Januari 2015. Pembatasan sepeda motor itu untuk mengurangi tingkat kemacetan di kawasan jalur protokol.
Kawasan pelarangan sepeda motor ini juga akan terintegrasi dengan kawasan Electronic Road Pricing (ERP), yang akan diterapkan di kawasan Sudirman-Thamrin untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi.
ANTARA