TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta batal menggelar sidang perdana bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Sidang pembacaan dakwaan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013, yang harusnya digelar pukul 10.00, mundur menjadi pukul 13.00 akibat keterlambatan kedatangan terdakwa.
Selain itu, sidang terpaksa ditunda hingga Senin pekan depan lantaran Udar Pristono meminta persidangan digelar dengan pendampingan kuasa hukumnya. "Kebetulan hari ini saya ada dua sidang praperadilan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, sehingga kuasa hukum saya sekarang sedang mengurus sidang praperadilan," kata Udar Pristono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 April 2015.
Persidangan yang dipimpin hakim ketua Artha Theresia ini mengabulkan permintaan Udar untuk menunda persidangan hingga pekan depan agar Udar dapat didampingi kuasa hukumnya. "Keberatan Saudara untuk didampingi kuasa hukum kami terima. Karena itu, sidang ditunda."
Sidang Udar Pristono diagendakan akan kembali digelar pada Senin, 13 April 2015, sekitar pukul 10.00. Ia akan menghadapi tiga sangkaan tindak pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pertama, terkait dengan kasus pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013. Kedua, sangkaan atas aliran uang yang diterimanya selama tahun 2010-2014. Ketiga, sangkaan atas dugaan pencucian uang selama menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint 76/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 16 September 2014.
MAYA NAWANGWULAN