TEMPO.CO, Tangerang - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan menyatakan Mario Steven Ambarita, 21 tahun, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan aksinya menjadi penumpang gelap dengan menyusup masuk ke roda pesawat Garuda Indonesia GA 177 rute Pekanbaru-Jakarta.
"Tindakannya melanggar Pasal 421 dan Pasal 435 Undang-Undang Penerbangan tentang memasuki area terbatas publik dan masuk ke area yang bisa membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Kepala Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Bintang Hidayat, Rabu, 8 April 2015.
Atas tindakan nekatnya itu, pemuda asal Rokan Hilir, Riau, itu diancam hukuman 1 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta.
Bintang mengatakan, PPNS Kementerian Perhubungan telah mengusut kasus Mario. Hanya saja, kata dia, penyidik belum menemukan motif pasti yang melatarbelakangi aksi Mario tersebut. "Sementara ini dia mengaku hanya mau masuk ke dalam pesawat saja," katanya.
Kepala Subdirektorat PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Kemenhub Rudi Richardo menambahkan untuk memastikan motif dan melengkapi berkas akan dilakukan olah TKP di dua lokasi.
Lokasi pertama olah TKP, kata Rudi, di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan malam ini. Kemudian besok pagi olah TKP digelar di Bandara Sutan Sjarief Kasim II, Riau. "Olah TKP dilakukan sesegera mungkin untuk mempercepat proses hukum Mario," katanya.
JONIANSYAH