TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penerbangan Sipil dan Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Kementerian Perhubungan akan membawa tersangka kasus penyusupan roda pesawat, Mario Steven Ambarita, ke Pekanbaru, Riau. PPNS akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Bandara Sultan Syarif Kasim II, tempat awal pria usia 21 tahun menerobos dan masuk ke roda pesawat.
"Dalam waktu kesempatan pertama karena kita mau selesaikan dalam waktu segera mungkin," kata Kepala Subdirektorat PPNS Penerbangan Sipil dan Personel Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan Rudi Richardo di kantornya, Rabu, 8 April 2015.
Menurut dia, olah TKP juga akan diikuti Direktorat Keamanan Udara Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi keamanan Bandara Pekanbaru. PPNS tak mau menuding adanya pejabat bandara yang bakal terjerat. PPNS berdalih normatif dengan menunggu hasil olah TKP.
PPNS, menurut Rudi, juga belum mau mengambil kesimpulan soal motivasi Mario menyusup roda dalam penerbangan selama 1 Jam 10 menit tersebut. Ia menolak, alibi Mario ingin bertemu Presiden Joko Widodo sebagai fakta. "Itu kesaksian kemarin, kita masih mendalaminya," kata dia.
Penanganan kasus Mario memang tak dilakukan penyidik kepolisian. PPNS memiliki kewenangan untuk menyidik kasus-kasus penerbangan sipil dengan supervisi dan pengawasan dari kepolisian. Dalam pemeriksaan, Mario ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 421 ayat 1 dan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. "Ancamannya pidana maksimal satu tahun," kata Rudi.
Mario dituduh bersalah karena masuk ke wilayah Bandara tanpa izin dengan menerobos sistem keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim II. Selain itu bersalah karena mengancam keamanan dan keselamatan dengan menyusup ke roda pesawat Garuda GA 177 rute Pekanbaru-Jakarta.
FRANSISCO ROSARIANS