TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penerbangan Sipil dan Otoritas Bandara Soekarno Hatta Kementerian Perhubungan tak menahan Mario Steven Ambarita, 21 tahun, di rumah tahanan atau penjara khusus. Malam ini, Mario justru menginap di Kantor Otoritas Bandara Soekarno Hatta.
"Karena ancaman hukumannya hanya satu tahun, yang bersangkutan tak kita tahan," kata Kepala Sub Direktorat PPNS Penerbangan Sipil dan Personil Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan Rudi Richardo di kantornya, Rabu, 8 April 2015.
Rudy mengklaim, keputusan tak menahan juga didasarkan pada keinginan pribadi Mario yang merasa nyaman berada bersama petugas PPNS. Usai olah tempat kejadian perkara di Landasan Udara Soekarno-Hatta, dua Petugas PPNS nampak membawa Mario masuk ke salah satu ruang kantor di sisi kanan lantai I Gedung Otoritas Bandara Soetta.
Mario menjadi tersangka atas jeratan dua pasal Undang-undang nomor 1 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara satu tahun. Pasal 421 ayat 1 menjatuhkan denda maksimum Rp 100 juta sedangkan Pasal 435 maksimum Rp 500 juta.
"Ia jadi tersangka karena masuk ke daerah bandara tanpa izin dan mengancam keamanan serta keselamatan bandara," kata Rudy.
Mario menyusup masuk ke rongga roda pesawat Garuda GA 177 yang terbang dari Pekanbaru menuju Jakarta, Selasa, 7 April 2015. Ia beralasan sudah lama ingin menginjak Jakarta namun tak memiliki uang.
FRANSISCO ROSARIANS