TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penerbangan Sipil dan Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Kementerian Perhubungan membawa Mario Steven Ambarita ke landasan pacu untuk menjalani olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP ini seiring langkah penyidik penerbangan sipil menetapkan Mario sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.
Menurut Rudi, olah TKP tak hanya akan dilakukan di Bandara Soetta tetapi juga di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. "Kita ingin selesaikan secepatnya," kata Kepala Subdirektorat PPNS Penerbangan Sipil dan Personel Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan Rudi Richardo di kantornya, Rabu, 8 April 2015.
PPNS akan mengumpulkan semua bukti dan detail peristiwa untuk merekonstruksi dan melihat titik kelemahan keamanan bandara. Tidak menutup kemungkinan penyidik kan menjerat sejumlah pejabat yang lalai sehingga Mario berhasil masuk roda pesawat Garuda. "Kami akan meminta keterangan para saksi untuk melengkapi berkas sehingga proses segera selesai."
Penyidik penerbangan sendiri telah menyelesaikan berita acara pemeriksaan atas Mario. Meski demikian, Rudy ogah mendetailkan pengakuan dan motif warga Bagan Sinemba, Rokan Ilir, Riau, tersebut. PPNS mengklaim masih butuh pendalaman soal motivasi murni pemuda 21 tahun yang nekat bergelantungan di roda pesawat selama 1 jam 10 menit tersebut.
Rudy juga tak banyak terbuka soal hasil olah TKP di Bandara Soetta. Ia hanya menyatakan, adanya kecocokan tindakan Mario dengan kesaksian petugas bandara yang melihat pendaratan pesawat Garuda Pekanbaru-Jakarta. "Yang bersangkutan turun dari landing gear dan langsung ditemukan petugas, kemudian dibawa Aviation Security ke kantor kesehatan," kata Rudy.
Mario dibawa ke landasan pacu Bandara Soetta pukul 18.30 WIB. Penyidik penerbangan kembali membawa Mario ke Kantor Otoritas Bandara seusai olah TKP pukul 20.00 WIB. Mario sama sekali tak berkomentar saat berjalan didampingi petugas PPNS. Tak ada pengamanan ekstra termasuk borgol di tangan Mario.
FRANSISCO ROSARIANS