TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan desakan beberapa kelompok agar pemerintah DKI menjual saham PT Delta Djakarta. Alasannya, kata dia, saham tersebut sudah dimiliki sejak tahun 1970.
"Mengapa Anda baru ribut saat saya menjadi gubernur?" kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jumat, 10 April 2015.
Desakan penjualan juga datang bersamaan dengan akan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol pada 16 April 2015 mendatang. Peraturan itu melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar kurang dari lima persen di minimarket.
Ahok menjelaskan larangan penjualan minuman keras justru menimbulkan jatuhnya korban jiwa. Warga akan mencari cara untuk bisa mengkonsumsi minuman keras yang murah.
Mereka akan mengoplos alkohol dengan bahan lain. Selain itu, larangan penjualan minuman keras juga menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
Berkaca pada pengalaman yang terjadi di Amerika Serikat, ujar Ahok, pembatasan minuman keras pada 1920 malah melahirkan tokoh kriminal Al Capone. "Kasus yang terjadi itu kematian bukan karena minuman keras, tapi mereka yang mengkonsumsi minuman cap Topi Miring dan spiritus yang dicampur macam-macam. Bukan dari produk resmi," kata Ahok.
Menurut Ahok, bir bukan satu-satunya permasalahan yang harus dihadapi. Ia berujar tindak pidana korupsi yang dilakukan para pejabat jauh lebih membahayakan ketimbang bir.
"Orang yang tidak bisa membuktikan hartanya dari mana dan tidak bayar pajak itu juga haram hukumnya," ujar dia.
LINDA HAIRANI