Petugas polisi lalu lintas memberikan surat tilang kepada pengendara motor yang masih melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta, 19 Januari 2015. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan
TEMPO.CO,Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali melakukan sosialisasi denda maksimal terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Sosialisasi disampaikan melalui imbauan petugas di lapangan dalam operasi simpatik dan pesan berantai.
"Kami sosialisasikan agar masyarakat mengetahui dan memahami besaran denda atas tindak pelanggaran atau tilang yang dilakukan pengendara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul kepadaTempo, Jumat, 10 April 2015.
Berikut ini jenis pelanggaran dan jumlah denda yang diumumkan Polda Metro Jaya: - Tidak memiliki STNK: Rp 500.000. - Tidak memiliki SIM: Rp 250.000. - Tidak memakai helm: Rp 250.000. - Penumpang tidak memakai helm: Rp 250.000. - Tidak memakai sabuk pengaman: Rp 250.000. - Melanggar lampu lalu lintas, untuk mobil: Rp 250.000; dan motor: Rp 100.000. - Tidak memasang isyarat mogok: Rp 500.000. - Pintu terbuka saat mobil berjalan: Rp 250.000. - Perlengkapan mobil tidak lengkap: Rp 250.000. - Melanggar TNBK (tanda nomor kendaraan bermotor): Rp 500.000. - Menggunakan telepon seluler saat berkendara: Rp 750.000. - Tidak memiliki spion atau klakson: Rp 250.000. - Melanggar rambu lalu lintas: Rp 500.000.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?
28 Oktober 2022
Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?
Berikut daftar denda tilang kendaraan bermotor berdasarkan jenis pelanggarannya terbaru 2022
5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam
5 Agustus 2022
5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam
Selain keselamatan, ada beberapa alasan lampu kabin harus dimatikan saat berkendara malam hari.
Simak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang
26 Juli 2021
Simak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang
Tak sedikit orang yang memanfaatkan situasi WFH untuk memodifikasi motornya di bengkel
Polri: Pengemudi yang Merokok Bakal Ditilang
3 April 2019
Polri: Pengemudi yang Merokok Bakal Ditilang
Polri menyatakan sanksi pidana mengacu kepada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kena Tilang, Pasangan Suami Istri Ini Rusak Motor Sendiri
27 Desember 2018
Kena Tilang, Pasangan Suami Istri Ini Rusak Motor Sendiri
Pasangan suami istri ini menolak saat polisi melakukan tilang terhadap mereka yang tak mengenakan helm.
Untuk Tertib Lalu Lintas, Tilang Elektronik Diperluas Bulan Depan
3 Desember 2018
Untuk Tertib Lalu Lintas, Tilang Elektronik Diperluas Bulan Depan
Polisi akan menambah jumlah kamera pemantau pelanggaran di 25 titik persimpangan jalan untuk program tilang elektronik.
81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya
25 November 2018
81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya
Kamera pengawas sistem tilang elektronik itu bakal dipasang di 25 titik Jakarta pada tahun 2019.
2441 Pengemudi Kena Tilang Elektronik, Ada yang Langsung Bayar
25 November 2018
2441 Pengemudi Kena Tilang Elektronik, Ada yang Langsung Bayar
Setelah satu bulan uji coba lelang elektronik, Polda Metro Jaya menangkap pelanggar lalu lintas.
Polisi Tilang 76 Ribu Pelanggar Operasi Zebra, Didominasi Pemotor
10 November 2018
Polisi Tilang 76 Ribu Pelanggar Operasi Zebra, Didominasi Pemotor
Sepuluh hari Operasi Zebra 2018, jajaran Polda Metro Jaya tilang 76 ribu pelanggar lalu lintas.
Hari Pertama Oprasi Zebra Jaya, Ada 6.896 Pelanggaran Lalu Lintas
31 Oktober 2018
Hari Pertama Oprasi Zebra Jaya, Ada 6.896 Pelanggaran Lalu Lintas
Dari pelanggaran lalu lintas ini ada 3195 SIM dan 3.670 STNK dan 22 unit kendaraan yang terjaring.