TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Gun Gun Gunawan menyatakan telah memfasilitasi tim Markas Besar Polri dalam proses peminjaman warga binaan pemasyarakatan untuk kepentingan pengembangan kasus. Napi yang diambil oleh kepolisian disebut terkait dengan jaringan Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba.
"Kami sudah serahterimakan dua wbp dari Rutan Salemba beserta tiga handphone milik mereka," kata Gun yang dihubungi Tempo, Jumat, 10 April 2015.
Menurut Gun, polisi mengambil bon alias meminjam kedua napi tersebut untuk ditanyai lebih lanjut terkait kasus narkoba yang sedang ditangani polisi.
Selain dua yang dari rutan, satu napi lain yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Salemba juga awalnya hendak dibawa. "Tapi karena masih tahanan Kejaksaan, perlu izin dulu dari Kejaksaan," kata Gun.
Gun membantah ada upaya menghalang-halangi kepolisian oleh petugas lapas. Menurut Gun, sesuai prosedur pengambilan bon, Direktur Jenderal Pemasyarakatan harus memberikan izin terlebih dahulu sebelum seorang narapidana dapat dipinjamkan. "Agar keluarnya warga binaan tersebut jelas dan sah."
Izin tersebut, kata Gun, baru turun pada Jumat, 10 April 2015 pukul 10.00 WIB dan masih butuh proses untuk disosialisasikan ke petugas lapangan. Setelah izin keluar, Gun memastikan petugas lapas bersikap kooperatif bahkan terus mendampingi polisi saat masuk lapas pada pukul 14.00 WIB hingga keluar pukul 15.30 WIB. "Semua aman dan tidak ada perlawanan dari warga binaan," kata Gun.
Pengambilan narapidana itu terkait dengan terpidana mati kasus peredaran 1,4 juta ekstasi, Freddy Budiman. Penggeledahan merupakan pengembangan dari kasus pabrik sabu di LP Cipinang pada 2013 lalu. Pada 5 Agustus 2013, Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap pabrik sabu yang dijalankan oleh Freddy. Setiap produksi, pabrik tersebut dapat menghasilkan sebanyak 2 kilogram sabu siap edar. Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Freddy.
Polisi juga telah membawa satu narapidana dari LP Cipinang kemarin malam. Polisi turut menyita 122 lembar CC4 yang merupakan narkotika berbentuk lembaran mirip perangko dari jenis LSD.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA