TEMPO.CO, BEKASI - Polisi menetapkan Cara sebagai pembunuh Sini, yang jenazahnya ditemukan terbungkus karung di Desa Sukamakmur, Bekasi, pada 9 April lalu. Cara, 40 tahun, tak lain adalah suami Sini, 35 tahun.
Polisi membutuhkan waktu dua pekan untuk mengungkap jenazah misterius yang menggegerkan Kampung Kobak itu. Tak ada yang mengenali wajah Sini. Mereka yang datang ke kantor Kepolisian Sektor Sukatani tempat penyelidikan kasus ini berbalik setelah disebutkan ciri-ciri Sini. Polisi lalu menyebar ciri-ciri tersebut berikut pakaian dan potongan kain yang ada dalam karung bersama jenazah perempuan itu.
Identitas Sini terungkap setelah ada orang yang mengaku keluarganya memastikan jenazah itu dua hari setelah ditemukan. Polisi lalu memeriksa keluarganya. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Wirdhanto Hadicaksono, Cara terlalu mencurigakan ketika diperiksa. “Keterangan dia selalu berbeda-beda tiap diperiksa,” katanya, kemarin.
Cara akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi langsung menahannya begitu ia mengaku telah membunuh istrinya pada 8 April lalu dengan keterangan detail. Menurut pengakuan warga Kampung Kranji, Desa Kerta Mukti, Cibitung, itu kepada polisi, ia membunuh istrinya lantaran kesal tak diberi uang Rp 50 ribu untuk membuat kartu keluarga.
Penolakan Sini itu membuat Cara naik pitam. Pekerja serabutan ini menarik kerudung istrinya lalu menjerat lehernya. Sini terkapar dan meninggal saat itu juga. Cara yang panik lalu terpikir membuang mayatnya.
Tersangka kemudian mengambil dua buah karung beras. “Satu karung untuk memasukkan tubuh korban dan karung lainnya untuk tempat pakaian korban,” kata Wirdhanto. Cara lalu membawa jenazah istrinya dengan sepeda motor dan membuangnya di Kampung Kobak Rotan. Penduduk di sana heboh ketika menemukan mayatnya dan melaporkannya ke polisi.
Polisi menjerat Cara dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Barang bukti yang disita antara lain karung beras ukuran 50 kilogram, karung polos warna putih, kerudung warna hijau, sepeda motor, uang pecahan Rp 50 ribu, gelang kayu korban, sepasang sandal jepit merah, dan tali rafia.
ADI WARSONO