TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat mengungkapkan jaringan pengedar narkoba dari balik rumah tahanan Salemba. Polisi sudah menahan tersangka pengedar yang dikendalikan oleh seorang mantan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
"Semuanya ditangkap dalam waktu dua pekan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yuda, Senin, 12 April 2015.
Gembong menuturkan pengendali jaringan narkoba dari Salemba, berinisial A, dibantu oleh istrinya berinisial LL. "LL berperan sebagai marketingnya," kata dia. Dalam mengedarkan, tak jarang si kurir menelan sabu-sabu dalam bentuk swallow.
LL ditangkap pada 26 Maret 2015 bersama dengan SS di Krendang Raya, Tambora. Saat penangkapan, polisi menyita 1 paket sabu berat 70,59 gram, 72 ekstasi, 1 pak plastik klip, dua timbangan elektrik dan sebuah bong. Saat ditanya, LL terkesan menutupi keterlibatannya. "Saya tidak tahu, biasa memakai bareng," ujar perempuan yang merupakan istri tersangka A.
Sehari sebelumnya, 25 Maret 2015, polisi menangkap pengedar berinisial MN, anggota jaringan A, mantan penghuni Cipinang yang kini menjadi buron. "Ditangkap di Kartini, Jakarta Pusat dengan barang bukti 97 gram narkotika jenis sabu, sebuah timbangan elektronik," kata Gembong. MN sendiri adalah warga Kelurahan Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Pada 2 April, Gembong menangkap AF di diskotek Crown di Taman Sari. Dari penangkapan ini, polisi menyita 3.953 pil ekstasi, tujuh paket sabu seberat 6,7 gram, dua toples kaca, dan handphone. Keesokan harinya, polisi kembali menangkap pengedar, berinisal MR, di Penjaringan Jakarta Utara. "Barang bukti ada 1.000 butir Happy Five, tiga alat hisap dan sebuah timbangan digital," kata dia.
Penangkapan kembali dilakukan di Cengkareng dengan tersangka berinisial FDY, FA, dan MH pada 7 April 2015. Barang bukti yang disita adalah tiga linting ganja seberat 1,91 gram, sepaket sabu berat 0,56 gram, empat paket sabu berat 336,05 gram, 15 paket ganja berat 15 ribu gram, sebuah timbangan elektrik dan empat handphone.
Selang tiga hari, polisi mendapatkan tangkapan besar yaitu kiriman ganja dari Aceh. "Yang disita 16 karung ganja dengan satu paket seberat 50 gram, uang tunai Rp 3,1 juta dan satu truk nomor polisi BM 8612 LR," kata dia. Polisi menahan dua tersangka, MS dan SB di Teluk Gelam, Ogan Komering Ilir, Palembang.
Tersangka SB mengakui tahu jika yang diantarkannya adalah ganja. Ganja ini hendak dibawa ke Jakarta. ""Saya butuh duit untuk membayar kredit-kredit serta kebutuhan lain," kata dia. SB sendiri memang berprofesi sebagai sopir.
Gembong menuturkan ke-11 tersangka tak memiliki keterkaitan langsung. "Tapi ada benang merahnya. Dari Aceh itu satu tapi beda bos. Orang-orang ini bermain lagi dengan jenis lain dan ternyata berhubungan. Pemain tidak saling kenal tapi berdasarkan pemeriksaan ternyata saling berhubungan," kata dia. Ganja yang diantar menggunakan truk, menurut Gembong, merupakan rentetan dari peristiwa penangkapan di Kalideres.
Dalam dua pekan, Gembong menangkap 11 tersangka dari enam kasus. Total barang bukti yang disita adalah 510,9 gram sabu, 4.025 ekstasi, 555 kilogram ganja, 1.000 butir Happy Five, 5 timbangan, 5 handphone, dan uang senilai Rp 3,1 juta. Total omset Rp 3,7 miliar dan jumlah nyawa yang bisa terselamatkan 2,2 juta orang.
DINI PRAMITA