TEMPO.CO , Jakarta: Pemerintah provinsi DKI menerapkan aturan larangan sepeda motor untuk masuk Jalan M.H Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat mulai akhir tahun lalu. Namun, ada protes dari pengguna jalan soal polisi bermotor yang terlihat tetap melintasi kawasan tersebut.
"Kami (anggota polisi) masuk dalam pengecualian dalam peraturan yang dibuat oleh Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok," kata Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, saat dihubungi Tempo, Senin 13 April 2015.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pasal 3 memang menyebutkan bahwa pelarangan sepeda motor melintasi kawasan Thamrin dan Medan Merdeka Barat tak berlaku bagi polisi. Dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan:
"Pasal 1 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor tidak berlaku bagi kendaraan dinas operasional Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Dinas
Perhubungan dan Transportasi berupa sepeda motor yang digunakan aparat untuk menjalankan tugas."
Karena itu, Budiyanto mengatakan, selama anggotanya menggunakan pakaian dinas, mereka tak melanggar aturan apapun. Sebab, mereka dihitung sebagai polisi yang sedang menjalankan tugasnya, misalnya untuk patroli jalan raya.
Sebelumnya, banyak pengguna media sosial yang protes melalui akun mereka soal polisi bermotor yang tanpa sungkan lewat perlintasan Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Bahkan, mereka juga memfoto anggota polisi dan menyebarkannya di jejaring media sosial.
YOLANDA RYAN ARMINDYA