TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dijerat dengan tiga dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta senilai lebih dari Rp 1 triliun. Tiga dakwaan yang disampaikan tim jaksa adalah korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Pembacaan dakwaan dilakukan dalam sidang perdana kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2015.
Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Victor Antonius, menyatakan Udar didakwa korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 sebesar Rp 63,8 miliar. Dalam pengadaan bus TransJakarta, harga satu unit bus mencapai Rp 4,02 miliar tanpa spesifikasi yang jelas. Ia pun menandatangani pengadaan 18 bus dengan total Rp 59,8 miliar. Padahal perusahaan vendor hanya mengeluarkan dana sebesar Rp 51,3 miliar. "Sehingga menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 8,57 miliar," kata Viktor.
Dalam tahun anggaran yang sama, terdapat pula kelebihan pembayaran honor tenaga ahli selama satu bulan sebanyak Rp 58,7 juta. Tak hanya itu, Udar juga tidak menyetorkan Rp 200 juta sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dana tersebut justru dibagikan kepada sejumlah pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Atas tindakannya, Udar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 ayat 1.
Udar juga didakwa atas tindak pidana pencucian uang. Ia membelanjakan atau membayarkan sejumlah uang kepada dua perempuan, yakni R. Yanthi Affandie sebanyak Rp 46 juta dan Syntha Putri Stayaratu Smith sebesar Rp 350 juta. Udar beralasan setoran uang kepada Yanthi digunakan untuk membeli sejumlah barang, seperti batik dan ballpoint serta hal-hal yang tidak diingatnya. Sedangkan setoran kepada Syntha digunakan untuk keperluan pribadinya.
Selain itu, Udar sempat memerintahkan anak buahnya, Suwandi, untuk mentransfer uang lainnya kepada dua wanita tersebut. Setoran dana itu dikirim melalui ATM Suwandi. Adapun jumlahnya adalah Rp 25 juta kepada Yanti dan Rp 54,5 juta kepada Syntha.
Atas perbuatannya tersebut, Udar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 juncto KUHP Pasal 64 ayat 1.
Ketiga, Udar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp 6,501 miliar pada 2010 hingga 2014. Uang tersebut disimpan dalam rekening Udar di Bank Mandiri cabang Cideng sebesar Rp 4,64 miliar dan di BCA sebesar Rp 1,87 miliar. Setoran tersebut terjadi pada 2010 sebesar Rp 423,5 juta; 2011 sebesar Rp 920,7 juta; 2012 sebesar Rp 851 juta; 2013 mencapai Rp 1,96 triliun; dan 2014 sebesar Rp 485 juta. "Simpanan tersebut tidak sesuai dengan profil tersangka," ujar Viktor.
Udar membantah semua dakwaan Jaksa. "Saya tidak mengerti apa yang didakwakan. Saya juga tidak pernah menerima gratifikasi," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2015.
DEWI SUCI RAHAYU