TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta sedang mempertimbangkan kebijakan mengizinkan berdirinya toko yang khusus menyediakan minuman beralkohol. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan kebijakan tersebut diharapkan mampu mengatur peredaran minuman beralkohol di masyarakat. "Harusnya sih boleh aja. Kalau toko khusus bir kan tidak melarang orang minum bir," ujarnya di kantornya, Kamis, 16 April 2015.
Menurut dia, dibolehkannya pendirian toko khusus bir tidak bertujuan memperluas peredaran minuman beralkohol, tapi memberikan keamanan kepada masyarakat agar penjualan minuman beralkohol tidak dilakukan di sembarang tempat. "Jadi kalau ada toko khusus bir lebih bagus. Berarti yang masuk ke situ betul-betul pengin minum bir, jadi enggak bisa ditaro semua orang," kata Ahok.
Dia mengingatkan, dibuatnya Peraturan Menteri Perdagangan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol tidak bertujuan melarang masyarakat mengkonsumsi minuman beralkohol. "Saya juga pernah minum. Saya pernah mabuk dulu," ujarnya.
Dia juga tidak setuju jika surat itu disebut akan mematikan industri minuman beralkohol dalam negeri. "Kalau alkohol dilarang, pasti pemerintah menutup pabrik. Ini kan tidak," katanya.
Pemerintah pusat resmi memberlakukan peraturan itu mulai hari ini. Seluruh minimarket dilarang menjual minuman beralkohol dengan bebas. Minimarket yang hendak menjual minuman tersebut harus menaati syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pemerintah tak melarang peredaran minuman beralkohol. "Jadi ini cuma diatur distribusinya."
Menurut Djarot, pemerintah DKI mengapresiasi penerbitan aturan itu. Upaya tersebut diharapkan mampu membatasi peredaran minuman beralkohol, terutama minuman keras tanpa lisensi. "Kalau seperti zaman mafia Al Capone, betul lho, itu ke mana-mana peredarannya, membahayakan," katanya.
JAYADI SUPRIADIN