TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 10 kilogram yang berasal dari Malaysia. Selain sabu, BNN juga mengamankan narkoba lain yang diduga jenis CC4.
Jenis narkoba yang terbilang baru di Indonesia ini disamarkan dalam bentuk rokok sebanyak 18 batang. "Dugaannya CC4. Untuk kepastiannya menunggu hasil uji laboratorium," kata juru bicara BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi di kantornya, Kamis, 16 April 2015.
Kedua jenis narkoba tersebut dibawa oleh KM Rizki Satu dari Pelabuhan Port Klang, Malaysia, menuju Pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV, Desa Nenasiam, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Begitu tiba di Medan Deras pada 15 April 2015, petugas langsung mencokok ketiga anak buah KM Rizki Satu. Mereka adalah AG, 25 tahun; B, 36 tahun, dan HP, 39 tahun. Ketiganya berperan sebagai kurir.
Menurut Slamet, diduga mereka terlibat peredaran narkoba jaringan internasional melalui jalur laut. Rencananya kedua jenis narkoba tersebut akan dipasarkan di daerah Medan dan Aceh.
Slamet mengatakan penangkapan ketiga pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat. Petugas intel BNN kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pengintaian sejak Maret lalu. "Mereka sudah lama kami incar."
Pada awal April, ujar Slamet, kapal tersebut mengangkut kayu dari Pelabuhan Tanjung Balai Dumai, Riau, dan bersauh di Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Pulang dari Malaysia, kapal bertonase 6 ton ini bukan membawa kayu lagi, melainkan narkoba. Narkoba dibawa dari Malaysia menuju Medan Deras.
Menurut Slamet, pola tersebut telah dilakukan oleh ketiga pelaku sebanyak enam kali sejak Desember 2014. Mereka selalu berhasil mengelabui petugas yang memeriksa kapal dengan menyamarkan kedua jenis narkoba itu.
Salah seorang pelaku, B, mengaku mendapat barang haram tersebut dari warga negara Indonesia yang berada di Malaysia. Setiap pengiriman dari Malaysia ke Medan, ia diberi upah sebesar Rp 8 juta. "Tergantung paketnya. Kadang lebih juga," kata nahkoda kapal itu.
Pelaku lainnya, HP, menyangkal jika terlibat pengedaran narkoba. "Saya tidak tahu. Yang tahu itu nahkoda kapal," ucapnya.
Meski begitu, ia tak menampik jika dirinya mendapat uang sebanyak empat kali dengan jumlah bervariasi mulai Rp 2,5-5 juta dari nahkoda kapal. Dia mengaku tak mengetahui asal usul uang itu. "Saya hanya ikut-ikutan."
Akibat perbuatannya, Slamet mengatakan ketiga pelaku terancam hukuman pidana mati. Mereka dijerat Pasal 115 ayat 2, 114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiganya kini meringkuk di sel tahanan BNN. Slamet menjamin ketiganya tidak akan kabur seperti kasus sebelumnya, yakni sepuluh tahanan BNN kabur. "Sudah dijaga ketat tidak mungkin terjadi lagi," ucap Slamet.
ERWAN HERMAWAN