TEMPO.CO, Jakarta - Camat Tebet, Mahludin, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap keberadaan rumah kos di kawasan Tebet. Ia mengatakan rumah kos Boarding House di Jalan Tebet Utara 1 Nomor 15C tidak memiliki izin.
"Tempat itu ilegal," kata Mahludin ketika ditemui di kantornya, Jumat, 17 April 2015. Ia mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, tiga-empat rumah kos di Jalan Tebet Utara 1 tidak memiliki izin usaha.
"Itu wilayah seharusnya tidak boleh jadi tempat usaha," katanya. Meski mengetahui keberadaan rumah kos tak berizin tersebut, ia mengatakan pihaknya tidak berwenang melakukan penyegelan. Menurut dia, penyegelan suatu tempat usaha yang ilegal hanya bisa dilakukan pemerintah daerah melalui dinas perumahan setempat.
Ia mengklaim telah berusaha mendata warganya dua pekan sebelum pembunuhan Deudeuh Alfisahrin. Namun pendataan tersebut tidak berjalan karena perangkat rukun tetangga setempat tidak kunjung menyerahkan identitas yang diminta pihaknya dan kelurahan setempat.
Ia menyatakan rencananya mendata ulang identitas warga di kawasan tersebut. Ia juga mengatakan akan kembali menegakkan aturan wajib lapor bagi tamu yang menginap minimal 1 x 24 jam.
Wilayah Tebet dalam sepekan terakhir menjadi ramai dibicarakan sejak seorang penghuni kos bernama Deudeuh Alfisahrin, 26 tahun, tewas terbunuh oleh seorang guru lembaga bimbingan belajar pekan lalu. Deudeuh alias Tata Chubby diketahui kerap menjajakan diri melalui media sosial.
Ia ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1 Nomor 15C. Deudeuh diketahui kerap melakukan aktivitas prostitusi di sana.
MAYA NAWANGWULAN