TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan Kepala SMA Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti tetap akan diberi sanksi. Alasannya, Retno mengabaikan tugasnya sebagai kepala sekolah dan lebih mementingkan organisasi. "Pasti akan terima sanksi," kata Ahok di Balai Kota, Jumat, 17 April 2015. (Baca: Retno Berani Melawan Keputusan Menteri Anies)
Retno juga sudah menanggapi ancaman Ahok itu. Ia menyatakan tak melanggar apa pun lantaran pada pukul 07.26 WIB sudah berada di sekolah pada pelaksanaan hari kedua ujian nasional SMA. Retno berdalih, perannya sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) didukung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sedangkan kewajiban kepala sekolah berada di sekolah selama pelaksanaan ujian nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Dia mengatakan posisi Undang- Undang Guru dan Dosen lebih tinggi dibanding peraturan pemerintah yang mengatur tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil itu
Ahok mengatakan tak ada organisasi yang berdiri sendiri. Suatu organisasi, kata dia, terafiliasi dengan jabatan utama yang diemban seseorang. Maka, menurut Ahok, tugas utama Retno adalah menjadi kepala sekolah yang wajib menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan. "Kalau Anda ingin menjadi Sekjen FSGI, berhenti saja dari jabatan kepala sekolah," ucap Ahok.
Teguran Ahok ini muncul akibat kehadiran Retno di SMA Negeri 2 Jakarta pada 14 April 2015. Kehadiran itu bertepatan dengan pelaksanaan ujian nasional SMA hari kedua. Pada saat yang bersamaan, Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, serta Ahok mengunjungi sekolah yang sama untuk meninjau pelaksanaan ujian di sekolah tersebut.
Ahok berujar, sanksi yang diberikan kepada Retno bisa berupa pemecatan. Kata Ahok, Retno tak menggunakan seragam dinas saat mengunjungi SMA Negeri 2. "Mesti dipecat. Dia itu kepala sekolah, bukan cuma guru," kata Ahok.
LINDA HAIRANI