TEMPO.CO, Jakarta - Seorang siswi kelas IX Sekolah Menengah Pertama, AJ, diduga mengalami pelecehan oleh tetangganya pada Rabu sore, 17.30 WIB, 15 April 2015. Siswi berusia 15 tahun yang tinggal di Cilincing, Jakarta Utara, ini mendapatkan perlakuan tak senonoh dari Susilo, 45 tahun.
"Susilo yang hendak ke kamar mandi tak kuasa menahan nafsunya saat melihat AJ sedang mencuci baju," ujar Kepala Kepolisian Sektor Cilincing, Komisaris Edi Purnawan di kantornya, Jumat 17 April 2015.
Edi menjelaskan, Susilo yang tak tahan melihat AJ, lantas mendekapnya dari belakang dan berupaya untuk memperkosanya. AJ, kata dia, memberontak dan berhasil meloloskan diri.
Edi mengungkapkan, AJ kemudian memberitahu kejadian tersebut kepada temannya. Teman AJ, lantas segera menghubungi ayah AJ, Heru Sugiarto, 39 tahun. "Ayah korban AJ melaporkan kejadian tersebut ke polisi," tutur Edi.
Edi berujar, petugas baru menangkap Susilo kemarin, Kamis 16 April 2015, di rumah kontrakannya. Dari laporan tersebut, polisi memperoleh barang bukti sepasang sandal terapi warna hitam milik Susilo dan kaos warna hitam putih milik AJ.
Susilo, Edi menambahkan, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 82 tentang Perlindungan Anak. "Akibat tindakannya, Susilo bisa dipenjara lebih dari 5 tahun," tutur dia.
GANGSAR PARIKESIT