TEMPO.CO , Jakarta: Badan Narkotika Nasional telah mengintai aksi sindikat IR, 38 tahun, sejak merintis toko yang menjual produk turunan ganja di kawasan Meruya, Jakarta Barat. IR mendirikan lapak bernama Toko Hemp.
Khawatir bisnisnya terbongkar, IR memindahkan lapaknya dari kawasan Meruya ke Plaza Blok M. "Kelompok ini pindah lapak karena sadar sudah terendus petugas," kata Kepala Sub Direktorat Pengejaran BNN, Komisaris Besar Jackson Lapalonga kepada Tempo, Senin, 20 April 2015.
IR bersama dengan rekannya merintis bisnis brownies dan coklat ganja sejak enam bulan lalu. Mereka akhirnya diringkus BNN pada Jumat, 10 April 2015 di Blok M Plaza. IR mengatakan ide membuat brownies ganja muncul sejak dirinya mengonsumsi ganja secara rutin untuk menghilangkan rasa sakit akibat menderita Hepatitis C dan HIV. Dia menjual satu paket brownies dengan harga Rp 200 ribu per kemasan.
Jackson menambahkan sindikat penjual brownies ganja menempati lapak di Jalan Meruya Selatan dengan sistem kontrak. Mereka, kata Jackson, menyewa gerai di H. Djuhri Center, di depan Universitas Mercu Buana.
Kelima tersangka kini ditahan di penjara Badan Narkotika Nasional. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal ialah pidana mati atau penjara seumur hidup.
RAYMUNDUS RIKANG