TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengkritik rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang berniat menghidupkan kembali kompleks prostitusi.
"Kami menyemangati masyarakat dan Polri untuk memperkarakannya dengan memanfaatkan Pasal 296 KUHP," kata Rahayu, Selasa, 21 April 2015.
Putri Hashim Djojohadikusomo ini mengutip Pasal 296 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu.”
Dia menegaskan bahwa prostitusi harus dipahami sebagai bentuk kejahatan dan dapat menjadi bentuk perdagangan orang. Menurut dia, lokalisasi prostitusi tidak akan serta-merta menghilangkan bisnis prostitusi di kawasan-kawasan perumahan dan perhotelan. Dengan perspektif tersebut, ujar Rahayu, pemikiran untuk melokalisasi prostitusi jelas didasarkan pada pertimbangan parsial.
"Kami tidak ragu untuk menyebutnya sebagai bentuk pendangkalan isu atas kegagalan Pemerintah Provinsi DKI dalam menertibkan peruntukan bangunan-bangunan dan penguatan kelurahan, RT, dan RW untuk menciptakan ketertiban lingkungan," ucap Rahayu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yakin, selama manusia masih ada, prostitusi tak bisa dihilangkan. "Kalau bicara jujur, prostitusi itu kayak kotoran manusia. Selama manusia masih ada, kan, kotorannya juga ada," tutur Ahok saat ditemui di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 20 April 2015.
Dalam kondisi demikian, menurut Ahok, tinggal manusia yang memilih, apakah ingin kotoran tersebut terlihat ada di mana-mana atau hanya ada di sebuah toilet dengan bentuk dan bau yang sama.
Perkataan Ahok tersebut selintas menyiratkan bahwa dia mendukung adanya lokalisasi. Tapi Ahok menyadari kalimatnya akan diartikan sebagai persetujuan adanya lokalisasi pelacuran. Dia pun mengaku menyadari bakal mendapat serangan dari banyak pihak yang tak sepakat dengan adanya lokalisasi di Jakarta. "Bisa diserang habis," kata Ahok.
Meski demikian, ujar Ahok, menjadikan kos-kosan sebagai tempat prostitusi juga tidak bisa dibenarkan. "Makanya saya minta wali kota untuk mendata. Masak, enggak tahu kosan yang dijadikan tempat prostitusi. Harus bisa dilihat. Jangan sampai lokalisasi ditutup larinya ke kos-kosan," ucap Ahok.
AISHA SHAIDRA | BISNIS.COM