TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap seorang kuli bangunan bernama Samiran, 38 tahun, yang diduga membunuh pasangan kumpul kebonya, Wagirah. Pembunuhan itu terjadi lantaran tersangka sakit hati karena kerap dihina korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. "Barang bukti yang disita berupa pacul, kabel, pisau, tambang, dan uang Rp 200 ribu," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota Komisaris Besar Rudi Setiawan, Selasa, 21 April 2015.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 22 Maret 2015. Wagirah ditemukan tewas dengan luka pada sekujur tubuh di kontrakannya, Gang Sepakat, Jatisampurna, Bekasi. "Korban dibunuh pukul 02.00 ketika tidur," ucap Rudi.
Dari lokasi kejadian polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Wagirah. Dari hasil penyelidikan, diduga pelakunya adalah Samiran. Sejumlah saksi menyebut lelaki asal Lampung itu sebagai pasangan kumpul kebo korban.
Setelah mengidentifikasi tersangka, polisi bergerak ke Lampung Timur untuk memburu tersangka. Namun, di tempat itu, tersangka ternyata sudah tidak ada. Belakangan diketahui Samiran bersembunyi di Depok, Jawa Barat.
Menurut Rudi, saat digerebek di Depok, Samiran berusaha kabur. Polisi melepaskan tembakan yang mengenai betis kanan lelaki itu. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polsek Pondok Gede untuk diperiksa.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sakit hati karena sering dihina Wagirah yang bekerja sebagai juru pijat. Pendapatan Samiran sebagai kuli bangunan memang lebih kecil daripada korban.
ADI WARSONO