TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan Arie Budhiman mengatakan pemberian sanksi terhadap kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti masih menunggu proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah. "Untuk masalah pemberian sanksi ditunggu saja, karena yang bersangkutan, Retno, tentu akan diproses terlebih dahulu," ujarnya melalui pesan elektronik kepada Tempo, Selasa, 22 April 2015.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Triwisaksana menganjurkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mengkaji terlebih dahulu kesalahan yang dilakukan oleh Retno. Menurut dia, Gubernur Basuki atau yang populer disapa Ahok sebaiknya tak bersikap gegabah dengan langsung memecat Retno.
Menurut Triwisaksana atau yang akrab dipanggil Bang Sani, Ahok sebaiknya menelisik terlebih dahulu alasan mengapa Retno tak berada di SMAN 3 saat ujian nasional berlangsung. "Saya kira kejadian itu perlu dipelajari terlebih dahulu, khususnya tentang alasan Retno meninggalkan sekolahnya," ujarnya di DPRD Jakarta, Senin, 20 April 2015.
Sebelumnya, ketika ujian nasional berlangsung di SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, sang Kepala Sekolah Retno Lestyarti justru ditemukan tak berada di sekolahnya.
Bang Sani menjelaskan, bisa saja saat itu, Retno terpaksa harus meninggalkan SMAN 3 karena ada keperluan yang genting. Ahok, kata dia, tak boleh memutuskan nasib Retno secara emosional. "Kalau memecat orang dalam satu jabatan tertentu tidak boleh dengan emosional," katanya.
Apalagi, Bang Sani, mengimbuhkan tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Retno. Selain itu, menurut dia, seharusnya Dinas Pendidikan juga mengkaji apakah saat Retno meninggalkan SMAN 3 sewaktu ujian nasional tengah berlangsung terjadi persoalan besar di sekolah tersebut.
Menurut Bang Sani, alangkah baiknya jika Retno mendapatkan teguran terlebih dahulu. Dia berharap Ahok tidak membiasakan diri untuk langsung memecat atau memutasikan pegawainya jika melakukan kesalahan. "Pecat-memecat ini tidak boleh dijadikan tradisi yang mudah," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Hal berbeda diungkapkan oleh anggota Komisi E, Achmad Nawawi. Menurut dia, jika perilaku Retno dianggap melanggar aturan, ya tak masalah jika Ahok ingin memecatnya. "Kalau dianggap melanggar, silakan saja untuk dipecat, itu kewenangannya gubernur," tutur politikus Partai Demokrat ini.
GANGSAR PARIKESIT