TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Matraman meringkus Fajar Arif, 41 tahun, yang memukul Muhammad Iqbal, 31 tahun, petugas keamanan di Stasiun Pondok Jati, Jakarta, pada Senin, 20 April 2015. Fajar ditangkap saat berniat melarikan diri melompat pagar stasiun. Tak disangkanya, kaki kirinya mendarat tak mulus di permukaan tanah sehingga terkilir. Kondisi itu membuat Fajar urung melarikan diri dan ditangkap Kepolisian Matraman.
Fajar mengungkapkan kepada Tempo bahwa pukulannya ke rahang Iqbal merupakan reaksi spontan. "Sebelumnya saya diperingatkan untuk mematikan rokok dan sempat bersenggolan dengan Iqbal," kata dia di Matraman, Jakarta Timur, Selasa, 21 April 2015.
Fajar mengaku dirinya melayangkan pukulan upper-cut yang membuat Iqbal terjengkang dan kepala membentur sudut pagar pembatas. Teknik pukulan itu, kata dia, dipelajarinya saat menekuni olahraga tinju selama empat tahun semasa duduk di bangku SMA. "Belajar tinju di Ambon," kata dia.
Fajar juga mengatakan kemampuannya bertinju masih diakui di kampung halamannya, meski sudah hijrah ke Jakarta. Sebab, dia masih sering diminta untuk naik ring untuk pertandingan lokal di Ambon. "Tapi ajakan itu saya tolak karena terlanjur merantau di Jakarta," dia berujar.
Fajar kini harus mendekam di tahanan Kepolisian Matraman, Jakarta Timur. Dia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan Berat. Dia terancam hukuman penjara selama lima tahun.
RAYMUNDUS RIKANG