TEMPO.CO, Jakarta - Senin, 20 April 2015, menjadi hari yang nahas bagi Fajar Arif, 41 tahun. Maksud hati hendak membela diri, tapi aksinya malah mengantarnya ke jeruji besi.
Fajar ialah pelaku pemukulan terhadap Muhammad Iqbal, 31 tahun, petugas keamanan di Stasiun Pondok Jati, Jakarta. Keributan itu dipicu sepuntung rokok yang diisap Fajar sembari menunggu kedatangan kereta menuju Stasiun Kranji.
Menurut Fajar, peristiwa itu bermula ketika dia selesai melahap kudapan yang dibeli keponakannya. Saat itu Fajar ingin merokok. Tapi dia sadar tak boleh merokok di area tunggu penumpang. Tak kehabisan akal, Fajar mencari ruang terbuka agar tetap bisa merokok tanpa keluar dari stasiun. "Akhirnya ketemu, tapi tak membaca ada tulisan larangan merokok di belakang saya," katanya kepada Tempo di Markas Kepolisian Sektor Metro Matraman, Selasa, 21 April 2015.
Rokok baru sedetik menyala, Fajar melanjutkan, datang petugas keamanan yang menegurnya agar mematikan bara api di rokoknya. Peringatan itu tak dihiraukannya. Sampai datanglah Iqbal, yang pada hari itu menjadi koordinator petugas keamanan di stasiun tersebut. Iqbal mengeluarkan teguran yang sama: dilarang merokok di area stasiun. "Adu mulut akhirnya terjadi," ujar Fajar.
Fajar menyebutkan dia akhirnya mematikan rokoknya. Saat dia berdiri untuk beranjak dari tempatnya merokok, tangannya menyenggol tubuh Iqbal. Merasa ada kontak fisik, Iqbal mendorong Fajar. "Dorongan itu yang membuat saya melayangkan pukulan ke rahang kiri," katanya.
Kepala Polsek Metro Matraman Komisaris Ua Triyanto mengatakan pukulan yang mendarat di rahang kiri Iqbal termasuk uppercut. Fajar mempelajari teknik pukulan itu saat menekuni tinju selama empat tahun di Ambon. "Kalau orang awam memukul, tak bakal menyasar rahang," kata Ua.
Menerima pukulan mantan petinju, Iqbal roboh seketika. Menurut Ua, Iqbal terjengkang dengan bagian kepala belakang membentur sudut pagar. Karena itulah Iqbal mengalami perdarahan, tapi tak sampai gegar otak.
Saat Iqbal terjatuh, mental baja Fajar sebagai petinju tampaknya sudah pupus. Setelah menghajar lawannya itu, nyali Fajar ciut seketika. Dia melarikan diri dengan melompati pagar stasiun. Namun pelariannya tak berjalan mulus. Kaki kirinya mendarat di permukaan tanah yang tak rata. Walhasil, kakinya terkilir dan dia harus berjalan tertatih-tatih.
Fajar, kata Ua, kini menjadi pesakitan. Sebab polisi bakal menjeratnya dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Dia terancam penjara selama 5 tahun," kata Ua.
RAYMUNDUS RIKANG