TEMPO.CO, Bekasi - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi, menangkap tiga pelaku begal di Rawa Indah, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Rabu, 22 April 2015. Pelaku ditangkap saat polisi menggelar razia di rumah kos.
"Operasi di tempat kos, ada yang mencurigakan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Pondok Gede Ajun Komisaris Untung Riswaji, Rabu, 22 April 2015. Untung menuturkan rumah kos itu dihuni empat orang, antara lain TY, UD, SFL, dan TMBL.
Dia menjelaskan, saat razia, polisi menemukan dua linggis kecil, dua celurit, dan sarung tangan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tiga dari empat penghuni rumah kos itu merupakan pelaku perampokan spesialis rumah dan minimarket. "Target operasi mereka di Subang, Jawa Barat," ujar Untung. "Wilayah kami tidak ada."
Pelaku pencurian dan kekerasan itu adalah UD, SFL, dan TMBL. Karena itu, penyidik melimpahkan kasusnya ke Kepolisian Resor Subang, Jawa Barat. "UD dan SFL ialah residivis," ucap Untung. "Mereka empat kali melakukan aksi perampokan di Subang."
Adapun satu penghuni lain, TY, dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena terbukti menyimpan senjata tajam. Sedangkan tiga lainnya dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Para tersangka terancam penjara di atas 5 tahun.
Kepala Polresta Bekasi Kota Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka perampokan ialah mencongkel rumah atau minimarket memakai linggis. Jika aksinya ketahuan, pelaku mengancam korban menggunakan celurit yang dibawa.
ADI WARSONO