TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mengubah kebiasaan dan tabiat buruknya yang kerap beropini di media serta fokus dalam melayani masyarakat. Sikap DPRD ini disampaikan dalam rapat paripurna khusus yang digelar pada Kamis, 23 April 2015.
"Itu peringatan yang harus diperbaiki sikapnya, etikanya. Sudah bagus hubungan jangan dipanasi lagi sama dia," kata Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi seusai rapat. Menurut Prasetyo, seluruh fraksi kompak meminta agar Ahok memperbaiki sikap dan etikanya dalam berkomunikasi dengan semua pihak.
Ada sejumlah rekomendasi DPRD kepada Ahok yang dibacakan Pantas Nainggolan. Pertama, Gubernur Ahok harus patuh kepada perundangan yang berlaku. Kedua, Gubernur tidak bisa bekerja sendirian tanpa dukungan DPRD. Ketiga, Gubernur tidak banyak berwacana di media, tetapi banyak kerja.
Keempat, harus mempersiapkan ahli hukum yang kuat untuk mempertahankan aset daerah. "Terakhir, harus bersinergi dengan semua pihak," kata Pantas Nainggolan. Dalam rekomendasi itu tidak tercantum ancaman atau pemecatan terhadap Ahok dari kursi Gubernur DKI. Anggota Dewan hanya meminta Ahok fokus menjalankan amanat undang-undang dan melaksanakan pembangunan bagi masyarakat.
Gubernur Ahok menanggapi serius peringatan tersebut. Menurut dia, hal tersebut ibarat rapor penilaian dari sekolah kepada siswanya. "Saya kira enggak apa-apalah namanya juga sekolah dapat rapor merah, biru maunya. Guru sama kepala sekokah santai saja," ujarnya.
Ahok berkelakar semakin besar tekanan dan peringatan yang dia terima, itu tidak akan mengubah kebiasaannya, termasuk hijrah dari Ibu Kota. "Mau pindah sekolah pun menanggung karena ini sekolah terbaik DKI," kata Ahok diselingi tawa di depan awak media.
Prasetyo Edi menjelaskan realisasi penggunaan APBD 2014 masih rendah. Namun mereka memahami kondisi yang dihadapi karena Ahok berada dalam proses transisi gubernur sebelumnya, Joko Widodo.
DPRD juga menilai Ahok melanggar undang-undang dengan mengizinkan soal reklamasi di pantai Jakarta. Ahok membantah dan menjelaskan pernyataan DPRD itu menunjukkan kurangnya pemahaman tentang peraturan yang digunakan dalam reklamasi itu.
Menurut Ahok, DPRD kurang membaca aturan sebab untuk keputusan presiden izin yang diajukan sebelum peraturan pemerintah yang baru masih menggunakan keppres yang lama. "Kalau dinilai melanggar undang-undang, maka sejak lama saya masuk penjara," katanya.
JAYADI SUPRIADIN