TEMPO.CO , Jakarta: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan Pemerintah DKI Jakarta wajib membayar Rp 7,6 miliar kepada PT Ifani Dewi. Nilai itu dimaksudkan untuk membayar satu unit bus bermerk Ankai yang berasal dari pengadaan bus tahun anggaran 2013.
"Kami menunggu Pemerintah DKI Jakarta melunasinya dalam waktu 40 hari," kata Kuasa Hukum PT Ifani Dewi, Boyamin Saiman saat dihubungi Tempo, Jumat, 24 April 2015.
Boyamin mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengeksekusi putusan itu jika Pemerintah DKI menolak melunasi pembayaran lebih dari 40 hari. Salah satu opsinya yakni memerintahkan Pemerintah DKI untuk menganggarkan pembayaran bus pada tahun anggaran selanjutnya.
Dalam putusan yang dibacakan Rabu, 22 April lalu, Boyamin menjelaskan, nilai pembayaran itu terdiri dari harga satu unit bus seharga Rp 3,5 miliar dan pelunasan pengurusan, bea balik nama 30 unit bus, surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKP) Rp 4,1 miliar.
"Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan awal yang menyertakan denda keterlambatan pembayaran dengan total Rp 8,2 miliar," katanya.
Menurut Boyamin, bus yang belum dibayar tersebut sudah pernah beroperasi. Odometer pada mesin mencatat angka 90 kilometer. Pembayaran bus terhenti saat kasus bus berkarat pada pengadaan tahun yang sama mencuat awal tahun 2014. Kini 30 unit bus yang diimpor Ifani Dewi tak lagi beroperasi. "Padahal bus kami tak berkarat."
Sejak kabar soal kerusakan bus-bus Transjakarta mencuat, PT Ifani Dewi menjadi sorotan media massa. Menurut penelusuran Tempo, perusahaan ini diduga tak berpengalaman dalam bidang pengadaan bus, namun memenangi tender pengadaan puluhan unit bus untuk koridor PG Cililitan-Ancol dan Harmoni-Lebak Bulus. Perusahaan ini sebelumnya lebih banyak bergerak dalam bidang pengadaan alat-alat berat.
Beberapa unit bus yang sudah didatangkan perusahaan ini dilaporkan bermasalah setelah diluncurkan. Lebih dari separuh bus ditarik ke kandang karena masalah teknis, seperti mesin yang berkarat atau kerusakan interior.
Dugaan teranyar, ada kongkalikong di balik upaya pemenangan perusahaan itu dalam proyek tersebut. PT Ifani Dewi diduga meminjam pengalaman PT San Abadi selaku karoseri bus. Keduanya merupakan rekanan dalam program pengadaan bus Transjakarta itu. Banyak keganjilan menyangkut dokumen dalam lelang pengadaan bus tersebut
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memutuskan untuk tak terburu-buru menjalankan putusan itu. Ia akan mempelajari putusan itu lebih dulu. "Kami menghargai tapi saya mau pelajari dulu setelah menerima salinannya," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota.
Alasannya, ujar Ahok, Kejaksaaan Agung menyatakan ada penggelembungan harga setiap unit bus tahun 2013. Total kerugian negara yang timbul mencapai Rp 54,3 miliar. "Jika pembayaran dibatalkan karena ada mark up berarti bukan salah kami kan?" ujar Ahok.
LINDA HAIRANI