TEMPO.CO, Jakarta - Tim Reserse Anak dan Wanita Kepolisian Metro Jakarta Raya mengungkap prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Praktek ini dijalankan di kompleks apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan. “Ada enam korban yang diamankan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya KomisarisBesar Heru Pranoto, Sabtu, 25 April 2015.
Tiga diantara enam korban itu masih di bawah umur. Polisi juga menangkap seorang pria yang diduga kaki tangan dari otak kejahatan ini. “Satu tersangka kami bawa juga,” ujar dia. Tersangka itu berinisial F, 25 tahun. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti telepon seluler dan akses ke unit apartemen yang berada di blok Jasmine dan Hebras itu.
Praktek prostitusi lewat sebuah situs internet ini telah berjalan selama setengah tahun. “Dari sekitar Oktober 2014,” kata Heru. Dia mengatakan kasus ini berbeda dengan penangkapan Mike, tersangka yang diduga melakukan operasi pelacuran lewat jejaring sosial Twitter. Mike ditangkap Kamis lalu di salah satu hotel di Jakarta saat akan melakukan transaksi untuk salah seorang pekerja seks yang dijajakannya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas juru bicara Kepolisian Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Budi Widjanarko mengatakan polisi terus menelusuri jaringan prostitusi lewat internet."Prostitusi online sedang kami telusuri, dari Twitter, Facebook dan lain-lain," kata dia Jumat lalu.
Persoalan prostitusi online mulai jadi perhatian setelah kasus Deudeuh Alfisahrin mencuat. Deudeuh merupakan salah satu penjaja seks online via Twitter. Dia tewas dibunuh oleh pelanggannya, Muhammad Prio Santoso. Dari situ diketahui ternyata banyak pelaku serupa.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya mengusut otak pelaku prostusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Sebabnya, ia menduga, pelaku menjadikan anak sebagai objek yang dijajakan.
"Polisi harus mengusut tuntas para pelaku yang memperalat anak sebagai objek," kata Susanto saat dihubungi kemarin. Susanto menjelaskan, campur tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberantas prostitusi online yang melibatkan anak-anak sangat diperlukan. Alasannya, pengguna internet aktif di indonesia pada 2015 mencapai 72,7 juta. Dari jumlah itu, 30 juta orang berusia remaja.
Dari data tersebut, Susanto mengatakan prostitusi online berpotensi menjadi salah satu kejahatan baru yang merebak. Terlebih, usia remaja kerap mengabaikan keamanan saat menggunakan internet. "Mereka belum menyadari bahaya dari situs-situs terlarang," kata dia.
NINIS CHAIRUNNISA| LINDA HAIRANI