TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memanggil pengelola Kalibata City. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pemanggilan itu berkaitan dengan penggerebekan dugaan praktek prostitusi online di apartemen tersebut.
"Kami akan memanggil pengelola," ujar Ahok di Balai Kota, Senin, 27 April 2015.
Pada Sabtu, 25 April 2015, tim Subdirektorat Reserse Anak dan Wanita Polda Metro Jaya mengungkap prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Praktek yang sudah berjalan enam bulan ini dilakukan di kompleks apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Tiga dari enam korban yang dibawa polisi merupakan anak di bawah umur. Selain itu, polisi menangkap seorang pria yang diduga kaki tangan dari otak kejahatan berinisial F, 25 tahun.
Beberapa barang bukti berupa telepon seluler dan akses ke unit apartemen di Blok Jasmine dan Hebras disita polisi.
Pemerintah Provinsi DKI akan meminta keterangan pengelola ihwal pendataan penghuni apartemennya. Ahok menjelaskan, pengelola seharusnya bisa mengontrol para penghuni.
Dalam kasus ini, ucap dia, ketua rukun tetangga menjadi penentu utama ketertiban di apartemen. Alasannya, Pemprov DKI tidak bisa mengawasi secara langsung kegiatan di Kalibata CIty yang tergolong rumah susun sederhana milik (rusunami).
Menurut Ahok, Pemprov DKI tak akan membangun rusunami lagi. Sebab, tutur dia, pengawasan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) lebih terjamin.
Sedangkan di rusunami, Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI tak bisa melarang pemilik menjual atau menyewakan unit apartemen ke orang lain. "Kami sulit mengontrol rusunami," ujarnya.
LINDA HAIRANI