Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keadilan Restoratif Mencakup Anak yang Jadi Bandar Narkoba

image-gnews
Syam memasang kunci stelan gitar tenor dengan peralatan sederhana, di industri rumahan miliknya. Makassar, 27 April 2015. TEMPO/Iqbal lubis
Syam memasang kunci stelan gitar tenor dengan peralatan sederhana, di industri rumahan miliknya. Makassar, 27 April 2015. TEMPO/Iqbal lubis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) merehabilitasi anak-anak yang masuk dalam jaringan penyalahgunaan narkoba. Hal itu berlaku bagi anak yang berperan sebagai bandar maupun pengguna.

Himbauan itu merujuk pada sistem perlindungan anak di Indonesia dalam setiap kasus kejahatan. "Negara ini menganut keadilan restoratif pada anak," kata Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, dalam penandatangan nota kesepahaman dengan BNN di Cawang, Senin, 27 April 2015.

Dia menyayangkan realitas pemberantasan narkoba yang melibatkan anak-anak. Sebab, seringkali hak rehabilitasi yang harusnya diperoleh anak-anak malah diganti dengan hukuman penjara. "Fakta di lapangan sering menegasikan aturan hukum," ujarnya.

Asrorun membeberkan ironi yang ditemukannya di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Lapas itu mendapat predikat sebagai percontohan penjara kasus yang melibatkan anak-anak. Dari 184 anak yang dijumpainya di lapas, 84 anak di antaranya terjerat kasus narkoba yang seharusnya direhabilitasi.

Menurut Asrorun, anak-anak yang terlibat dalam jaringan narkoba dipastikan tidak otonom.
Mereka, kata Asrorun, ialah pihak yang dimanfaatkan oleh orang dewasa sebagai kaki tangan bisnis narkoba. "Prioritasnya jangan sampai anak dijadikan alat, meski ada yang terlibat, tapi mereka harus direhabilitasi."

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Anang Iskandar, sepakat dengan gagasan Asrorun. Menurut dia, anak-anak mempunyai kedudukan istimewa dalam tatanan hukum di Indonesia, termasuk dalam kasus narkoba.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Anang, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah menjamin hak rehabilitasi pada pengguna narkoba, khususnya anak-anak. "Jangan sampai anak-anak dimasukkan penjara," kata dia.

Anang menyoroti pemicu kasus narkoba yang melibatkan anak-anak. Sebagian besar keterlibatan itu bermula dari relasi pertemanan di kelompok bermain. Apalagi, anak-anak mudah dibujuk dengan beragam iming-iming agar terlibat dalam jaringan narkoba.

Berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional, kasus narkoba yang melibatkan anak-anak terus meningkat dalam empat tahun terkahir. Pada 2011 terjadi 12 kasus dan meningkat menjadi 17 kasus pada 2012. Jumlah itu terus naik hingga 21 kasus pada 2013 dan bertambah dua kali lipat
menjadi 42 kasus pada 2014.

RAYMUNDUS RIKANG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

28 menit lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

38 menit lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

9 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

11 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

13 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

Satu anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ikut ditangkap bersama empat polisi dari Polda Metro Jaya karena pesta narkoba di Depok dilepas.


Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

Kompolnas akan meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan tentang dugaan keterlibatan anggota polri dalam kasus narkoba.


Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

1 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Satu personel yang ditangkap dalam penggerebekan polisi pesta narkoba di Depok sudah dilepas dan kembali bertugas.


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

1 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami