TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) merehabilitasi anak-anak yang masuk dalam jaringan penyalahgunaan narkoba. Hal itu berlaku bagi anak yang berperan sebagai bandar maupun pengguna.
Himbauan itu merujuk pada sistem perlindungan anak di Indonesia dalam setiap kasus kejahatan. "Negara ini menganut keadilan restoratif pada anak," kata Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, dalam penandatangan nota kesepahaman dengan BNN di Cawang, Senin, 27 April 2015.
Dia menyayangkan realitas pemberantasan narkoba yang melibatkan anak-anak. Sebab, seringkali hak rehabilitasi yang harusnya diperoleh anak-anak malah diganti dengan hukuman penjara. "Fakta di lapangan sering menegasikan aturan hukum," ujarnya.
Asrorun membeberkan ironi yang ditemukannya di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Lapas itu mendapat predikat sebagai percontohan penjara kasus yang melibatkan anak-anak. Dari 184 anak yang dijumpainya di lapas, 84 anak di antaranya terjerat kasus narkoba yang seharusnya direhabilitasi.
Menurut Asrorun, anak-anak yang terlibat dalam jaringan narkoba dipastikan tidak otonom.
Mereka, kata Asrorun, ialah pihak yang dimanfaatkan oleh orang dewasa sebagai kaki tangan bisnis narkoba. "Prioritasnya jangan sampai anak dijadikan alat, meski ada yang terlibat, tapi mereka harus direhabilitasi."
Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Anang Iskandar, sepakat dengan gagasan Asrorun. Menurut dia, anak-anak mempunyai kedudukan istimewa dalam tatanan hukum di Indonesia, termasuk dalam kasus narkoba.
Menurut Anang, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah menjamin hak rehabilitasi pada pengguna narkoba, khususnya anak-anak. "Jangan sampai anak-anak dimasukkan penjara," kata dia.
Anang menyoroti pemicu kasus narkoba yang melibatkan anak-anak. Sebagian besar keterlibatan itu bermula dari relasi pertemanan di kelompok bermain. Apalagi, anak-anak mudah dibujuk dengan beragam iming-iming agar terlibat dalam jaringan narkoba.
Berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional, kasus narkoba yang melibatkan anak-anak terus meningkat dalam empat tahun terkahir. Pada 2011 terjadi 12 kasus dan meningkat menjadi 17 kasus pada 2012. Jumlah itu terus naik hingga 21 kasus pada 2013 dan bertambah dua kali lipat
menjadi 42 kasus pada 2014.
RAYMUNDUS RIKANG