TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap komplotan pengedar ganja di wilayah Jakarta dan Depok. Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Sektor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo mengatakan ada 4 tersangka yang sudah ditahan.
"Ini hasil pengembangan dari laporan masyarakat bahwa ada anak SMP dengan uang jajan beli secara patungan 2 linting ganja," kata Hando, Senin, 27 April 2015.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, siswa-siswa SMP itu membeli ganja seharga Rp 10 ribu untuk satu linting. Mereka membeli dari seorang pengedar yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kramat Benda, Kampung Sugu Tamu, RT 004/ RW 027, Kelurahan Baktijaya Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Polisi menggerebek tempat itu pada Sabtu, 25 April 2015, sekitar pukul 00.15. Di sana ditemukan ganja sebanyak 200 kilogram. "Jumlah awalnya 1 ton ganja kering untuk diedarka, dan tersisa 200 kilogram," kata Hando.
Ia mengatakan 4 orang tersangka yang ditangkap adalah J, 35 tahun; S, 30 tahun; DKI, 35 tahun; dan MI, 30 tahun. Para pelaku diketahui merupakan warga Aceh, Jawa Barat, dan Jakarta.
Tersangka diketahui telah mengedarkan barang tersebut selama 3 tahun di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Hando mengatakan para pelaku diduga merupakan jaringan ganja Aceh. Saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengusut jaringan pengedar ganja tersebut.
Dalam penangkapan ini kepolisian mengamankan pula barang bukti berupa empat unit mobil bermerk Nissan X-Trail, Daihatsu Xenia, Toyota Innova, dan Daihatsu Grandmax Luxio.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 115, ayat 2, subsider pasal 114, ayat 2, subsider pasal 111, ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, subsider pasal 131 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.
MAYA NAWANGWULAN