TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo mengatakan pihaknya menemukan transaksi online kue kering berbahan dasar ganja.
“Jenis perdagangan ganja dengan cara ini tergolong sebagai modus baru," kata Hando saat ditemui di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 27 April 2015.
Hando mengatakan penyidik mengintai sebuah situs Internet sejak enam bulan lalu. Situs tersebut menjual kue kering yang mengandung ganja secara online. Namun, kata Hando, polisi belum berhasil menangkap orang di balik penjualan kue kering ganja itu.
Menurut Hando, seusai transaksi online, barang dagangan itu ditinggal di rumah kosong di kawasan Kebayoran Baru. “Kami masih melakukan pendalaman tersangka.”
Hando menyebutkan pembeli kue kering itu awalnya mentransfer Rp 250 ribu ke rekening tertentu yang tersedia di dalam situs tersebut. Pembayaran uang tersebut dilakukan pembeli untuk memperoleh kata sandi dan nama akun.
Satu kemasan kue kering, kata Hando, dihargai Rp 4 juta dan terdiri atas sepuluh kemasan kecil kue dalam bentuk kepingan-kepingan bundar berdiameter sekitar 4-5 sentimeter. “Kandungan bahannya 70 persen ganja dan 30 persen tepung.”
Kue kering ini diduga merupakan produksi rumahan yang sengaja dikemas serupa dengan makanan kering lain. Sedangkan konsumennya diketahui berasal dari kalangan mahasiswa. Dalam waktu dekat, kepolisian akan memblokir situs penjual kue kering ganja tersebut.
MAYA NAWANGWULAN