Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Kaget Ternyata Apartemen Kalibata City tak Berizin  

image-gnews
Seorang WNA melambaikan tangan saat kedatangan petugas Imigrasi Jakarta Selatan dalam razia di apartemen Kalibata City, Jakarta, 17 September 2014. Razia dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan izin tinggal dengan aktivitas terlarang, seperti peredaran narkotika. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Seorang WNA melambaikan tangan saat kedatangan petugas Imigrasi Jakarta Selatan dalam razia di apartemen Kalibata City, Jakarta, 17 September 2014. Razia dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan izin tinggal dengan aktivitas terlarang, seperti peredaran narkotika. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas warga Kalibata City mengaku semakin kecewa dengan pengelolaan a partemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan. Kekecewaan semakin bertambah setelah beberapa persoalan muncul ke permukaan.

"Ternyata PT Prima Buana Internusa atau Inner City Management selaku pengelola Kalibata City tak memiliki izin pengelolaan kawasan," kata Umi Hanik, pelapor persidangan sekaligus juru bicara komunitas warga Kalibata City, dalam keterangannya pada Selasa, 28 April 2015.

Umi mengatakan fakta tidak ada izin pengelolaan ini terungkap pada persidangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hari Kamis, 23 April 2015 lalu. Manajemen Kalibata City diadukan ke BPSK karena tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan uang iuran yang dihimpun warga.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 56 ayat 4, dinyatakan bahwa "Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3, Badan Hukum) harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari Gubernur."

Izin pengelolaan tersebut ternyata tidak dimiliki oleh PT Prima Buana Internusa atau Inner City Management karena mereka tidak dapat menunjukkannya ketika majelis hakim meminta dalam sidang. Inner City Management ternyata hanya memiliki SIUP.

"Saya selaku pengadu sidang tersebut kaget karena selama ini ternyata kami berhadapan dengan pengelola yang secara legal tidak berhak mengelola Kalibata City," ujar Umi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara komunitas warga Kalibata City, Wewen Zi, menyatakan setelah kabar tersebut menyebar, warga semakin resah. "Ternyata ini salah satu penyebab mengapa pengelola bersikap sangat tidak profesional dan represif terhadap warga yang vokal menuntut perbaikan," kata Wewen.

Ia menduga ketidakberadaan izin tersebutlah yang menyebabkan Inner City Management tutup mata terhadap prostitusi, adanya desas-desus jaringan narkoba, dan warga yang diintimidasi di rumah sendiri. "Saya jadi tidak habis pikir. Mereka tidak punya izin, tapi bisa sangat sewenang-sewenang kepada kami para pemilik unit yang menuntut haknya untuk perbaikan layanan di rumahnya sendiri" kata dia.

Wewen maupun Umi berharap kepolisian segera memeriksa pengelola apartemen Kalibata City tersebut terkait kepemilikan izin maupun kasus hukum yang terjadi.

MAYA NAWANGWULAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemprov DKI Berencana Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen, Politikus PSI Ingatkan Sejumlah PR

20 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pemprov DKI Berencana Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen, Politikus PSI Ingatkan Sejumlah PR

Bapenda DKI diminta memastikan uang pajak hiburan masuk ke rekening Pemprov DKI, sehingga uang pajak tersebut menjadi sumber PAD.


Bantu Urus Perizinan, Pemprov DKI Gelar PTSP Goes to Mall di AEON dan Summarecon Kelapa Gading

6 November 2023

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI melaksanakan sosialisasi perihal perizinan di ruang publik bernama PTSP Goes to Mall. Kali ini lokasi pelayanan ada di Senayan City Mall, Jakarta Selatan, Minggu, 5 November 2023. Tempo/Novali Panji
Bantu Urus Perizinan, Pemprov DKI Gelar PTSP Goes to Mall di AEON dan Summarecon Kelapa Gading

Dinas PMPPTSP DKI Jakarta melakukan sosialisasi perizinan dan nonperizinan terkait penanaman modal di sejumlah mal di Ibu Kota.


UP PM-PTSP Jakarta Pusat Terbitkan 2.619 Berkas Perizinan Dan Non Perizinan Sepanjang 2022

15 Januari 2023

Papan reklame digital terkait pencegahan virus Corona atau COVID-19 terpasang di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis, 9 April 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai virus Corona atau COVID-19 efektiv pada Jumat, 10 April 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
UP PM-PTSP Jakarta Pusat Terbitkan 2.619 Berkas Perizinan Dan Non Perizinan Sepanjang 2022

permohonan pelayanan berkas perizinan dan non-perizinan bisa diajukan warga secara online melalui Jakevo.jakarta.go.id.


Kamboja Belajar Layanan di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Akan Ditiru

26 November 2022

Petugas yang mengenakan masker dan pelindung wajah memasukkan data pemohon di Mal Pelayanan Publik, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta telah dibuka untuk umum sejak Senin, 15 Juni 2020 dengan tetap menerapkan protokol tahapan kesehatan Covid-19. Tempo/Tony Hartawan
Kamboja Belajar Layanan di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Akan Ditiru

DKI Jakarta menerima kunjungan Kementerian Dalam Negeri Kamboja, Transparency International Cambodia, dan Action Aid Cambodia.


Karut-marut Perizinan di DKI Usai Holywings Disegel

1 Juli 2022

Suasanya penyegelan salah satu outlet Holywings, The Garrison Kemang di Jalan Bangka Raya Nomor 17, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Karut-marut Perizinan di DKI Usai Holywings Disegel

DPRD DKI mempertanyakan pengawasan Pemprov DKI atas izin usaha Holywings yang tidah diverifikasi dinas. Menunggu viral baru bertindak.


Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta

26 September 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan reklamasi Teluk Jakarta adalah bagian dari sejarah


DKI Jakarta Luncurkan Aplikasi Perizinan JakEVO

7 Mei 2018

Ilustrasi Monas Jakarta. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
DKI Jakarta Luncurkan Aplikasi Perizinan JakEVO

Aplikasi perizinan terbaru, Jakarta Evolution alias JakEVO, akan diluncurkan siang ini oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.


Penyebab Kebijakan Moratorium Retail di Jakarta Belum Teralisasi

25 Januari 2018

Infografis Bisnis Retail
Penyebab Kebijakan Moratorium Retail di Jakarta Belum Teralisasi

Kepala Departemen Riset Savills Indonesia Anton Sitorus menyatakan moratorium Retail yang diwacanakan pemerintah ternyata belum terealisasi.


KPK Minta Pemerintah DKI Benahi Layanan PTSP

22 Juli 2017

Petugas melayani warga yang mengurus izin usaha di kantor pelayanan perizinan satu atap BPPT Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
KPK Minta Pemerintah DKI Benahi Layanan PTSP

KPK meminta pengaduan dari masyarakat bisa terhubung ke inspektorat dan sekretaris daerah.


Ahok Khawatir Izin Satu Pintu Tak Jalan  

21 April 2014

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan kepada wartawan terkait majunya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi maju sebagai calon Presiden pada pemilu 2014 di Balaikota, Jakarta Pusat, Jakarta (14/3). Dalam keterangannya Ahok menyatakan siap menggantikan posisi Gubernur dan mendukung pencalonan Jokowi sebagai presiden dari partai PDI-P. ANTARA/Muhammad Adimaja
Ahok Khawatir Izin Satu Pintu Tak Jalan  

Kekhawatiran Ahok lantaran semua urusan baik menyangkut

perizinan dan lainnya selalu ada calonya.