TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas warga Kalibata City mengaku semakin kecewa dengan pengelolaan a partemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan. Kekecewaan semakin bertambah setelah beberapa persoalan muncul ke permukaan.
"Ternyata PT Prima Buana Internusa atau Inner City Management selaku pengelola Kalibata City tak memiliki izin pengelolaan kawasan," kata Umi Hanik, pelapor persidangan sekaligus juru bicara komunitas warga Kalibata City, dalam keterangannya pada Selasa, 28 April 2015.
Umi mengatakan fakta tidak ada izin pengelolaan ini terungkap pada persidangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hari Kamis, 23 April 2015 lalu. Manajemen Kalibata City diadukan ke BPSK karena tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan uang iuran yang dihimpun warga.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 56 ayat 4, dinyatakan bahwa "Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3, Badan Hukum) harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari Gubernur."
Izin pengelolaan tersebut ternyata tidak dimiliki oleh PT Prima Buana Internusa atau Inner City Management karena mereka tidak dapat menunjukkannya ketika majelis hakim meminta dalam sidang. Inner City Management ternyata hanya memiliki SIUP.
"Saya selaku pengadu sidang tersebut kaget karena selama ini ternyata kami berhadapan dengan pengelola yang secara legal tidak berhak mengelola Kalibata City," ujar Umi.
Juru bicara komunitas warga Kalibata City, Wewen Zi, menyatakan setelah kabar tersebut menyebar, warga semakin resah. "Ternyata ini salah satu penyebab mengapa pengelola bersikap sangat tidak profesional dan represif terhadap warga yang vokal menuntut perbaikan," kata Wewen.
Ia menduga ketidakberadaan izin tersebutlah yang menyebabkan Inner City Management tutup mata terhadap prostitusi, adanya desas-desus jaringan narkoba, dan warga yang diintimidasi di rumah sendiri. "Saya jadi tidak habis pikir. Mereka tidak punya izin, tapi bisa sangat sewenang-sewenang kepada kami para pemilik unit yang menuntut haknya untuk perbaikan layanan di rumahnya sendiri" kata dia.
Wewen maupun Umi berharap kepolisian segera memeriksa pengelola apartemen Kalibata City tersebut terkait kepemilikan izin maupun kasus hukum yang terjadi.
MAYA NAWANGWULAN