TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta, Joko Kundaryo, mengatakan pemberian keringanan pajak atau insentif lainnya bagi pengusaha, yang terkait dengan pembangunan proyek mass rapid transit (MRT) merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Mereka alurnya bagus meminta ke Kadin menyampaikan, namun kebijakan fiskal itu mutlak hak pemerintah pusat," ujarnya kepada Tempo, Selasa, 28 April 2015.
Pemberian insentif pajak atau kemudahan lainnya bukan hanya ditujukan karena adanya dampak pembangunan MRT, namun sejak lama Pemerintah DKI sudah mulai menyiapkan skema itu, harapannya agar investasi serta pertumbuhan bisa digenjot di wilayah ibu kota negara tersebut.
"Kalau buat pemerintah daerah tentu bagus saja (insentif), tetapi kami tidak bisa bisa menginisasi, termasuk menjembatani, merekalah yang berhak," papar dia.
Joko mengakui selama pembangunan berlangsung, dampak langsung bagi para pengusaha, yakni terjadinya penurunan pengunjung, meskipun diakuinya hingga kini pemerintah DKI belum mengantongi berapa penurunan pengunjung tersebut. "Angkanya saya belum saya ketahui," kata Joko.
Pemerintah DKI, menurut Joko, sudah menyiapkan rencana untuk mengalihkan mereka ke area kios yang dibangun khusus di tiap terminal pemberhentian kereta cepat tersebut. "Tidak hanya mereka (terdampak) tetapi PKL pun akan kami upayakan masuk ke sana," ujar dia.
Selama pembangunan berlangsung, Joko menambahkan, pemerintah terus mendata titik-titik mana saja yang nantinya akan menjadi prioritas untuk dipindahkan ke dalam area atau kios terminal MRT. "Yang berada 100-200 meter kiri kanan jembatan saat ini akan dinaikan. Terminal MRT negara maju juga masih ada UKM, tidak masalah," katanya.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, meminta pemerintah segera menyiapkan kompensasi bagi pengusaha yang terkena dampak langsung pembangunan Mass Rapid Transit (MRT). "Mereka telah berkorban dengan omsetnya turun, jadi pemerintah pun wajib perhatikan itu," kata dia.
Beberapa insentif yang bisa diberikan pemerintah bagi pengusaha yang mendapatkan dampak langsung pembangunan tersebut, seperti keringanan pajak, penyediaan tempat usaha baru dengan menggunakan lahan milik pemerintah, serta memberikan prioritaskan kios yang akan disediakan pemerintah di setiap terminal MRT. "Banyak hal yang bisa diberikan, namun mereka harus komitmen memperhatikan pengusaha yang terdampak ini," pinta dia.
JAYADI SUPRIADIN