TEMPO.CO, Tangerang - Akibat ulah isengnya mengaku membawa granat, Ivan Yuswil, 58 tahun, tidak dapat melanjutkan perjalanan udaranya ke Palembang menggunakan pesawat Batik Air 6870. Ivan harus diperiksa petugas Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Personel Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan pada Rabu, 29 April 2015.
"Sampai sore ini masih diperiksa," kata Kepala Subdirektorat PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan Rudi Richardo saat dihubungi, Rabu, 29 April 2015.
Pesawat Batik Air menjadi sasaran penumpang iseng yang mengaku membawa bahan peledak granat. Pesawat Batik Air 6870 tujuan Jakarta-Palembang yang akan lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Rabu pagi, 29 April 2015, disasar penumpang tersebut. Karena ulah isengnya ini, penerbangan ditunda hingga satu jam untuk pemeriksaan ulang penumpang dan bagasi.
Ivan, kata Rudi, dimintai keterangan seputar motifnya mengeluarkan ancaman penerbangan tersebut. “Sesudah itu baru akan kami tetapkan apa langkah selanjutnya," kata Rudi.
Perbuatan Ivan, kata Rudi, melanggar Pasal 344e Undang Undang Penerbangan yang mengatur tentang keselamatan penumpang dalam penerbangan.
Dalam pasal tersebut, kata Rudi, disebutkan bahwa pihak yang memberikan informasi palsu dalam penerbangan yang bisa membahayakan penerbangan merupakan pelanggaran hukum dan bisa dipidana. "Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 437 ayat 1 Undang-Undang Penerbangan," ujar Rudi.
JONIANSYAH